-->

Akibat Hukum Pengangkatan Anak

Selain menimbulkan hak dan kewajiban, pengangkatan anak juga menimbulkan suatu akibat hukum bagi anak angkat maupun orang tua angkat. Akibat hukum ini bisa berbeda antara pengangkatan anak yang didasarkan pada hukum Islam dengan pengangkatan anak yangdidasarkan pada hukum perdata barat yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri dimana Islam melarang akibat hukum pengangkatan anak yang didasarkan pada ketentuan di luar Hukum Islam.

Akibat Hukum Pengangkatan Anak


Dalam Islam, pengangkatan anak menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:

  1. pengangkatan anak dalam Islam tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Q.S Al-Ahzab (33):4-5 yang menerangkan kasus Zaid bin Haritsah adalah untuk menegaskan, bahwa adopsi seperti praktik dan tradisi di zaman Jahilliyah yang memberikan status anak kandung tidak dibenarkan dan tidak diakui oleh Islam. Dan hubungan antara orang tua angkat dengan anak angkatnya tidak mempengaruhi hubungan nasab (kemahraman) dan kewarisan, baik anak angkat itu diambil dari internal kerabat sendiri, atau diambil dari luar lingkungan kerabat.
  2. istri anak angkat boleh dinikahi jika telah diceraikan. Hal ini disebabkan kepada kasus Zain bin Haritsah yang bernama Zaenab binti Jahsyi yang dinikahi Rasulullah SAW atas perintah Allah SWT. (Q.S Al-Ahzab (33:37). Ayat ini menceritakan kasus rumah tangga Zaid bin Haritsah dengan Zainab binti Jahsy. Zaid bin Haritsah adalah budak yang dimerdekanan oleh Nabi, dan dijadikan anak angkat beliau, kemudian dikawinkan dengan Zainab, saudara sepupu nabi sendiri. Namun rumah tangganya tidak harmonis, dan berakhir dengan perceraian Zaid dengan Zainab, dan setelah habis iddahnya, Nabi diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengawini Zainab, bekas istri anak angkatnya.
  3. wali nikah anak angkat adalah bapa kandungnya sendiri. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip Islam bahwa meskipun terjadi pengangkatan anak, namun masalah nasab tetap seperti semula dan tidak berubah. Dalam masyarakat adat walaupun mereka beragama Islam, masih banyak yang beranggapan bahwa pengangkatan anak akan merubah nasab seseorang kepada orang tua angkatnya, sehingga anak angkat perempuan akan melangsungkan perkawinan aka yang menjadi wali nikahnya adalah orang tua angkatnya, dan bahkan namanya menggunakan nama orang tua angkatnya. Pandangan seperti ini bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang melarang seseorang memutuskan hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Ahzab (33:5). Bapak angkat tidak termasuk kedalam urutan prioritas wali nikah, sebab ia bukan muhram. Maka sekiranya yang menjadi wali nikah anak angkat adalah bapak angkatnya maka akibat hukumnya adalah perkawinan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Jika hubungan rumah tangga itu diteruskan maka hubungan biologis yang dilakukannya termasuk kategori perbuatan zina, dan anak yang dilahurkannya merupakan anak luar kawin.
  4. anak angkat dengan orang tua angkatnta tidak saling mewarisi. Hal ini karena dalam Islam yang berhak saling mewarisi adalah mereka yang terikat dengan hubungan nasab dan perkawinan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel