-->

Tata Cara Pengangkatan Anak

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adobsi) dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Tata Cara Pengangkatan Anak


Berikut dapat dijelaskan tata cara pengangkatan anak, dari mulai proses pengajuan hingga penetapan Pengadilan Negeri:
  • Tahap Menyiapkan dokumen

Sebelum Pasangan Suami Isteri (Pasutri) memasukan permohonan ke Dinas Sosial ditempat dimana ia akan mengangkat anak atau setidaknya sesuai domisili Calon Anak Angkat, ada beberapa Dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu:
  1. Dokumen Pribadi bersama Pasangan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat nikah atau akta nikah, selain untuk mendata indentitas Calon Orang Tua Angkat, ini juga berfungsi untuk membuktikan bahwa Pasutri tersebut sah secara hukum sebagai pasangan dibuktikan dengan surat nikah yang Valid. Dari buku/ akta nikah juga akan terlihat apakah pasutri memenuhi syarat sudah menikah lima tahun atau lebih.
  2. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat, hal ini membuat kemungkinan pemalsuan nasab si anak sangat kecil, karena di akta kelahiran tersebut tercantum siapa nama orang tua kandungnya.
  3. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian, untuk membuktikan bahwa Pasutri tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
  4. Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak.
  5. Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara Ekonomi.
  6. Surat Ijin Tertulis dari Wali atau Orang tua Kandung Calon Anak Angkat.
  7. Membuat Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  8. Dalam hal Pasangan Calon Orang Tua Angkat baik salah satu atau keduanya Warga Negara Asing, maka harus ada Surat Persetujuan dari Keluarga WNA tersebut yang dilegalisasi oleh Instansi Sosial Negara asal (Instansi yang membidangi urusan pengangkatan anak)
  9. Setelah seluruh dokumen diatas sudah lengkap, maka Pasutri Calon Orang Tua Angkat dapat memasukan permohonannya ke Dinas Sosial di tempat dimana akan melakukan pengangkatan anak, biasanya dokumen akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi.

  • Tahap Uji Kelayakan Orang Tua Angkat

Setelah dokumen diterima oleh Dinas Sosial di Provinsi, maka akan dilakukan Uji Kelayakan oleh Pekerja Sosial yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan ke rumah Calon Orang Tua Angkat. Studi kelayakan yang dilakukan adalah memastikan tentang dokumen yang dijadikan berkas permohonan, memastikan Calon Orang Tua Angkat layak secara ekonomi, dan aspek-aspek lainnya yang bertujuan untuk kepentingan perkembangan anak nantinya.

  • Tahap Pengasuhan Sementara

Jika dinilai Calon Orang Tua Angkat layak untuk melakukan pengangkatan anak, maka berdasarkan laporan dari Pekerja Sosial tersebut dikeluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sementara untuk Calon Orang Tua Angkat. Setelah itu Calon anak angkat mulai dapat diasuh dibawah pengasuhan Calon Orang Tua Angkat, dengan diawasi perkembangannya oleh pekerja sosial yang selalu membuat laporan selama 6 (enam) bulan.
  • Tahap Rekomendasi Dinas Sosial

Jika selama 6 (enam) bulan pengasuhan sementara, Calon Orang Tua Angkat dinilai layak untuk dijadikan Orang Tua Angkat secara permanen, maka Dinas Sosial Provinsi akan mengeluarkan rekomendasi untuk hal tersebut kepada Kementrian Sosial dan akan diterima oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak di Kementrian Sosial.

Dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah pembahasan oleh Kepala Dinas Sosial akan hasil penilaian dan kelengkapan berkas permohonan pengangkatan anak dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga. Lembaga itu antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, serta wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenerian Kesehatan, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
  • Tahap Pertimbangan Oleh KEMENSOS

Setelah diterimanya Rekomendasi oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak, penilaian kelayakan calon orang tua angkat tersebut akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kemensos.

Pada tahap ini, jika Tim PIPA menyetujui pengangkatan anak tersebut maka Akan keluar Surat Keputusan Menteri Sosial tentang persetujuan pengangkatan anak namun jika di tolak, maka anak akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak.
  • Tahap Penetapan Pengadilan

Jika Calon Orang Tua Angkat sudah bermodalkan Surat Keputusan MENSOS yang isinya menyetujui mengenai pengangkatan anak, maka Calon Orang Tua Angkat dapat mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri di mana dilakukan pengangkatan anak tersebut.

Jika Penetapan Pengadilan sudah keluar, maka salinan penetapannya disampaikan lagi kepada Kementrian Sosial untuk dilakukan pencatatan oleh Kementrian Sosial. Barulah setelah pengangkatan anak mendapat penetapan pengadilan dan tercatat di Kementrian, pengangkatan anak menjadi sah secara hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel