-->

Kedudukan Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional

Mengenai kedudukan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional, bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan hukum nasional. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegangi (ditaati) oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.

Kedudukan Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional


Namun demikian hukum Islam di Indonesia bisa dilihat dari aspek perumusan dasar negara yang dilakukan oleh BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yaitu para pemimpin Islam berusaha memulihkan dan mendudukkan hukum Islam dalam negara Indonesia merdeka itu. Dalam tahap awal, usaha para pemimpin dimaksud tidak sia-sia, yaitu lahirnya piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 yang telah disepakati oleh para pendiri negara bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Namun karena ada desakan-desakan kemudian diganti dengan kata “Yang Maha Esa”. Penggantian tersebut mengandung norma dan garis hukum yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat (1): Negara Republik Indonesia berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini dapat ditafsirkan yaitu di dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak boleh berlaku atau diberlakukan hukum yang bertentangan dengan norma-norma (hukum) agama dan kesusilaan bangsa Indonesia.
Hal ini merupakan pancaran dari norma hukum yang tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Oleh karena itu, pemberlakuan dan kekuatan hukum Islam secara ketatanegaraan di Negara Indonesia adalah Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.

Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia yaitu:
  • Syariah

Hukum Islam dalam pengertian syariah adalah hukum Islam yang tidak mengalami perubahan sepanjang zaman dan mengikat pada setiap umat islam. Ikatan yang dimaksud adalah didasari oleh akidah dan akhlak Islam. Syariah adalah jalan hidup yang wajib ditempuh oleh setiap muslim. Syariah memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan. Ia meliputi manusia dengan Tuhan-Nya, manusia dengan manusia, maupun manusia dengan lingkungan kehidupannya.
  • Fiqh (Fikih)

Hukum Islam dalam pengertian fiqh adalah hukum Islam yang berdasarkan pemahaman yang diperoleh seseorang dari suatu dalil, ayat, nash Al-Quran dan/atau hadis Nabi Muhammad. Hukum Islam sudah diamalkan oleh umat Islam Indonesia sejak orang Indonesia memeluk agama Islam. Puncak pemikiran fikih di Indonesia adalah dikeluarkannya Kompilasi Hukum Islam yang disahkan secara formal oleh Presiden tanggal 10 Juni 1991 melalui Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Oleh karena itu, patut dianggap sebagai ijma’ulama/ijtihad kolektif masyarakat Indonesia atau fikih ala Indonesia. KHI sebagai ijma’ ulama Indonesia diakui keberadaannya dan dijadikan oleh umat Islam Indonesia dalam menjawab setiap persoalan hukum yang muncul, baik penyelesaian melalui musyawarah maupun lembaga peradilan agama.
  • Fatwa

Fatwa adalah Hukum Islam yang dijadikan jawaban oleh seseorang dan/atau lembaga atas adanya pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dalam hal ini, walaupun sudah ada Kompilasi Hukum Islam, lembaga fatwa tetap di butuhkan oleh masyarakat. Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara implisit membuka peluang kepada hakim untuk memberi fatwa.
  • Keputusan Pengadilan Agama

Keputusan Pengadilan Agama adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas adanya permohonan penetapan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang atau lebih dan/atau lembaga kepadanya. Selain itu, keputusan Pengadilan Agama dapat bernilai sebagai yurisprudensi, dalam kasus-kasus tertentu dapat dijadikan oleh hakim sebagai referensi hukum.
  • Perundang-undangan Indonesia

Perundang-undangan adalah hukum yang mengikat secara hukum ketatanegaraan, bahkan daya ikatnya lebih luas. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah peraturan perundang-undangan yang memuat hukum Islam dan mengikat kepada setiap warga negara Indonesia.

Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk menunjang hal tersehut, pemerintah harus senantiasa dapat memperjuangkan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional. Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus menjiwai setiap perundang-undangan nasional Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel