Batalnya Wasiat
Saturday, 15 July 2017
Wasiat dapat saja dibatalkan apabila pemberi wasiat tidak memenuhi syarat-syarat wasiat seperti pemberi wasiat tidak cakap bertindak hukum atau orang yang memberi wasiat tersebut tidak memiliki hak atas barang yang akan di wasiatkan.
Ahmad Rofiq memerinci hal-hal yang menjadikan wasiat batal, yaitu:
- Yang menerima wasiat dengan sengaja membunuh pemberi wasiat.
- Yang menerima wasiat meninggal lebih dahulu dari si pemberi wasiat.
- Yang menerima wasiat menolak wasiat yang diberikan itu sesudah meninggalnya pemberi wasiat.
- Barang yang diwasiatkan itu ternyata kemudian bukan milik yang berwasiat.
- Yang berwasiat menarik kembali wasiatnya.
- Yang memberi wasiat hilang kecakapannya dalam melakukan perbuatan hukum karena gila terus-menerus sampai meninggal dunia.
Dijelaskan pula dalam Pasal 197 Kompilasi Hukum Islam bahwa wasiat menjadi batal apabila:
- Calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena:
Baca Juga
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat;
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
- Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
- Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
- Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
- Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
- Mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
- Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
- Wasiat menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah.