-->

Batalnya Wasiat

Wasiat dapat saja dibatalkan apabila pemberi wasiat tidak memenuhi syarat-syarat wasiat seperti pemberi wasiat tidak cakap bertindak hukum atau orang yang memberi wasiat tersebut tidak memiliki hak atas barang yang akan di wasiatkan.



Ahmad Rofiq memerinci hal-hal yang menjadikan wasiat batal, yaitu:
  1. Yang menerima wasiat dengan sengaja membunuh pemberi wasiat.
  2. Yang menerima wasiat meninggal lebih dahulu dari si pemberi wasiat.
  3. Yang menerima wasiat menolak wasiat yang diberikan itu sesudah meninggalnya pemberi wasiat.
  4. Barang yang diwasiatkan itu ternyata kemudian bukan milik yang berwasiat.
  5. Yang berwasiat menarik kembali wasiatnya.
  6. Yang memberi wasiat hilang kecakapannya dalam melakukan perbuatan hukum karena gila terus-menerus sampai meninggal dunia.

Dijelaskan pula dalam Pasal 197 Kompilasi Hukum Islam bahwa wasiat menjadi batal apabila:
  • Calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
  3. Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
  4. Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.

  • Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:

  1. Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
  2. Mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
  3. Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

  • Wasiat menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel