-->

Batas Pemberian Wasiat

Wasiat dalam hukum islam hanya berlaku sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta peninggalannya. Terkecuali apabila seluruh ahli waris yang berhak mewarisi mengizinkan, maka wasiat teesebut dapat dikatakan sah, tetapi apabila tidak ada izin dari semua ahli waris, maka wasiat tersebut batal. Ketentuan yang menetapkan bahwa wasiat hanya dibenarkan maksimal sepertiga harta yang dimiliki si pewaris adalah sejalan dengan apa yang telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam.

Batas Pemberian Wasiat


Dalam Pasal 201 Kompilasi dinyatakan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta yang dimiliki pewaris, apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta yang dimiliki itu maka harus ada persetujuan dari ahli waris, jika mereka tidak menyetujuinya, maka wasiat harus dilaksanakan hanya sampai batas sepertiga saja dari seluruh harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, “Alangkah baiknya jika manusia mengurangi wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat. Karena sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda ‘Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak’.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Pemberian wasiat ini sebesar-besarnya sepertiga tetapi tidak ada penjelasan tersurat mengenai sampai mana batasan sepertiga tersebut, hanya secara tersirat dapat dikatakan bahwa batasan tersebut dapat dihitung dari harta peninggalan pewaris.

Terhadap hal tersebut, para ahli hukum di kalangan mazhab Hanafi mengatakan bahwa jumlah sepertiga itu dihitung pada saat harta warisan dibagikan dan setiap penambahan atau kekurangan dari harta peninggalan si pewaris berpengaruh pada penerimaan ahli waris dan penerima wasiat. Imam Malik mengatakan bahwa pemberian wasiat dihitung dari sebatas harta yang diketahui saja. 

Sedangkan Umar Ibn Abdul Aziz menegaskan bahwa sepertiga dihitung dari seluru harta peninggalan sejak asiat dilakukan. Para ahli hukum di kalangan mazhab Imamiyah mengatakan bahwa hal ini dihiung pada saat pembagian harta warisan yang dilaksanakan dari semua harta yang menjadi milik si pewaris. Jika ada tambahan si pewaris setelah ia meninggal dunia, maka semua harta itu digabungkan dengan harta yang sudah ada dan dikeluarkan sepertiga daripadanya untuk kepentingan wasiat.

Karena tidak jarang pemberian wasiat tersebut dilakukan jauh sebelum pewaris meninggal dunia. Maka akan adanya penambahan atau pengurangan dari harta yang dimiliki oleh pewaris. Sehingga perhitungan sepertiga tersebut dihitung dari jumlah harta peninggalannya. Selain dari itu, dalam Pasal 200 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa harta wasiat berupa barang tak bergerak, bila karna suatu sebab mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel