-->

Rukun dan Syarat Sahnya Wasiat

Ibnu Rusyd dikutip oleh Muhammad Jawaz Mughniyah mengemukakan bahwa rukun dan syarat sahnya wasiat harus disandarkan kepada empat hal yaitu orang yang berwasiat (al musi), orang yang menerima wasiat (al musalah), barang yang di wasiatkan (al musa-bi) dan redaksi wasiat (shighat).

Sesungguhnya pembicaraan rukun dan syarat adalah menyangkut sah atau tidaknya suatu perbuatan yang akan dilakukan, hanya saja antara rukun dan syarat terdapat perbedaan dalam hal bahwa rukun merupakan esensi dari perbuatan itu sendiri, sedangkan syarat bersifat eksternal.

Rukun dan Syarat Sahnya Wasiat


Rukun dan Syarat-syarat wasiat yaitu:
  • Pewasiat (al-Mushi)

Syarat pewasiat adalah orang yang berakal sehat dan sudah dewasa, mukallaf, dan tidak dipaksa orang lain. Menurut Kompilasi Hukum Islam, syarat pewasiat adalah seseorang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat, dan tidak ada paksaan.

Menurut Muhammad Jawaz Mughniyah bahwa semua ahli hukum Islam sepakat bahwa wasiat orang gila yang dibuat dalam kondisi sedang gila dan wasiat anak kecil yang belum mumayyiz adalah tidak sah. Muncul banyak perdebatan diantara pakar hukum Islam mengenai wasiat yang dilakukan oleh anak kecil. Para ahli hukum di kalangan Mazab Maliki,Hambali, dan Syafi’i memperbolehkan asalkan anak tersebut sudah berumur sepuluh tahun penuh, sebab Khalifah Umar memperbolehkan wasiat jika anak berumur sepuluh tahun penuh.

Batas usia pemberi wasiat kemudian dijelaskan oleh Kompilasi Hukum Islam dan menjadi dasar dari pemberian wasiat. Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa orang yang berwasiat adalah orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau kepada suatu lembaga.
  • Penerima Wasiat

Syarat penerima wasiat, yaitu:
  1. Dia bukan ahli waris yang memberikan wasiat.
  2. Orang yang diberi wasiat ada pada saat si pemberi wasiat mati, baik mati secara benar-benar maupun mati secara perkiraan.
  3. Penerima wasiat tidak membunuh orang yang diberi wasiat.

Para ahli hukum Islam sepakat bahwa orang-orang atau badan yang menerima wasiat adalah bukan ahli waris, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris. Tidak diperbolehkan melebihi 1/3 dari harta peninggalan dan apabila wasiat tersebut diberikan kepada ahli waris maka harus ada persetujuan dari semua ahli waris.

Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW 
Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya, maka tidak ada wasiat kepada ahli waris.” (HR Tirmidzi).
  • Barang yang Diwasiatkan

Syarat harta yang di wasiatkan, yaitu:
  1. Objek yang diwasiatkan bisa berupa semua harta yang bernilai, baik berupa barang ataupun manfaat, piutang dan manfaat seperti tempat tinggal atau kesenangan. Tidak sah mewasiatkan yang bukan harta seperti bangkai, dan yang tidak bernilai bagi yang mengadakan akad wasiat seperti khamar bagi kaum muslim.
  2. Harta yang diwasiatkan tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan/warisan, kecuali apabila seluruh ahli waris menyetujuinya, kemudian wasiat tersebut dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris. Hal ini sejalan dengan Pasal 195 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam Apabila wasiat tersebut melebihi 1/3 dari harta peninggalan dan ahli waris tidak menyetujuinya maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga dari harta warisan.
  3. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
  4. Pemberian wasiat ditangguhkan hingga pemilik harta meninggal dunia.
  5. Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu.

  • Redaksi (sighat) wasiat

Rukun (unsur) yang ketiga yaitu (pewasiat, penerima wasiat, dan harta yang diwasiatkan) keberadaannya telah disepakati ulama, sedangkan rukun (unsur) yang keempat, yaitu redaksi atau sighat terdapat perbedaan dari pendapat ulama. Menurut mazhab Hanafi dalam wasiat hanya diperlukan pernyataan pemberi wasiat dari pemilik harta yang akan wafat. Karena wasiat adalah akad yang pihak yang berwasiat, sedangkan bagi pihak yang menerima wasiat, akad ini tidak bersifat mengikat.

Menurut Ibnu Rusyd sebagaimana dikutip oleh Prof.Dr. Ahmad Rofik, bahwa wasiat dapat dilaksanakan menggunakan redaksi (sighat) yang jelas atau sharih dengan kata wasiat, dan bisa juga dilakukan dengan kata-kata samara.

Berbeda dengan hibah, wasiat ini dapat dilakukan tertulis, dan tidak memerlukan jawaban dari penerima wasiat atau disebut qabul dalam hibah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel