-->

Bentuk Perjanjian Baku

Bentuk perjanjian baku yang berkembang dalam masyarakat semakin beragam. Menurut Mariam Darus perjanjian baku yang terdapat di dalam masyarakat dapat dibedakan ke dalam empat jenis, yaitu: (Salim, 2006:156)

Bentuk Perjanjian Baku

  • Perjanjian baku sepihak

Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) lebih kuat dibandingkan pihak debitur.
  • Perjanjian baku timbal balik

Perjanjian baku timbal balik adalah perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak, misalnya perjanjian baku yang pihak-pihaknya terdiri dari pihak majikan (kreditur) dan pihak lainnya buruh (debitur). Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.
  • Perjanjian yang ditetapkan pemerintah

Perjanjian yang ditetapkan pemerintah adalah perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian yang mempunyai objek hak atas tanah.
  • Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat

Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat adalah perjanjian yang konsepnya sejak semula disediakan untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel