Bentuk Perjanjian Baku
Sunday, 9 July 2017
Bentuk perjanjian baku yang berkembang dalam masyarakat semakin beragam. Menurut Mariam Darus perjanjian baku yang terdapat di dalam masyarakat dapat dibedakan ke dalam empat jenis, yaitu: (Salim, 2006:156)
- Perjanjian baku sepihak
Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) lebih kuat dibandingkan pihak debitur.
- Perjanjian baku timbal balik
Perjanjian baku timbal balik adalah perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak, misalnya perjanjian baku yang pihak-pihaknya terdiri dari pihak majikan (kreditur) dan pihak lainnya buruh (debitur). Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.
- Perjanjian yang ditetapkan pemerintah
Perjanjian yang ditetapkan pemerintah adalah perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian yang mempunyai objek hak atas tanah.
- Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat
Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat adalah perjanjian yang konsepnya sejak semula disediakan untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan.