-->

Jenis Putusan Pengadilan

Apabila pengadilan telah mengetahui peristiwa yang terjadi dan telah menemukan hukumnya, maka segera akan menjatuhkan putusan. Dalam putusan itu, pengadilan wajib mengadili semua bagian gugatan penggugat dan semua alasan yang telah dikemukakan oleh pihak-pihak. Ini berarti pengadilan harus memberikan putusan secara nyata untuk setiap bagian tuntutan penggugat. Akan tetapi, pengadilan dilarang menjatuhkan putusan terhadap hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari apa yang dituntut.

Putusan Sementara

Ada kemungkinan sebelum menjatuhkan putusan akhir, pengadilan menjatuhkan putusan sementara yang berfungsi untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara seterusnya. Putusan sementara tidak dibuat dalam putusan tersendiri, tetapi hanya ditulis dalam berita acara persidangan. Putusan sementara hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan putusan akhir.

Jenis Putusan Pengadilan


Putusan Akhir

Hukum acara perdata mengatur tiga jenis putusan akhir. Ketiga jenis putusan akhir tersebut adalah putusan kondemnator, putusan deklarator, dan putusan konstitutif.
  • Putusan Kondemnator

Putusan kondemnator adalah putusan yang membebani pihak yang kalah perkara dengan hukuman/sanksi. Hukuman dalam perkara perdata berupa kewajiban untuk memenuhi prestasi yang dibebankan oleh pengadilan. Putusan kondemnator adalah pengakuan atau pembenaran hak penggugat atas suatu prestasi yang dituntutnya atau sebaliknya tidak ada pengakuan atau pembenaran atas suatu prestasi yang dituntut oleh penggugat.
  • Putusan Deklarator

Putusan deklarator adalah putusan yang bersifat menyatakan hukum atau menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Dalam putusan ini dinyatakan bahwa keadaan hukum tertentu yang dimohonkan itu ada atau tidak ada. Dalam putusan deklarator tidak ada pengakuan sesuatu hak atau prestasi tertentu. Putusan deklarator bersifat penetapan saja tentang keadaan hukum, tidak bersifat mengadili karena tidak ada sengketa.
  • Putusan Konstitutif

Putusan konstitutif adalah putusan yang bersifat menghentikan keadaan hukum lama atau menimbulkan keadaan hukum baru. Dalam putusan ini suatu keadaan hukum tertentu dihentikan, atau ditimbulkan suatu keadaan hukum baru. Dalam putusan konstitutif tidak diperlukan pelaksanaan dengan paksaan karena dengan diucapkannya putusan itu sekaligus keadaan hukum lama berhenti dan timbul keadaan hukum baru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel