Tugas Pendamping Desa
Sunday, 9 July 2017
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa dalam mensukseskan penggunaan dana desa Penggunaan dana desa harus dikawal dan didampingi dengan ketat, agar tujuan pencairannya, yaitu dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada dapat tercapai dengan sukses.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 12 pendamping desa melaksanakan tugas mendampingi desa, meliputi:
- Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok – kelompok masyarakat Desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan MasyarakatDesa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif;
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.