-->

Pendamping Desa

Pendamping desa adalah seseorang yang berupaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Sedangkan menurut pasal 1 angka (13) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PermenDesaPDTTrans) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pendampingan desa adalah kegiatan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Tenaga Pendamping Profesional baik di Kabupten maupun Kecamatan serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pendamping Desa


Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas:
  • Tenaga pendamping profesional (pendamping Desa berkedudukan di kecamatan, pendamping Teknis berkedudukan di Kabupaten, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di Pusat dan Provinsi).
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok Pengerajin, Kelompok Perempuan, Kelompok pemerhati dan Perlindungan Anak, Kelompok Masyarakat Miskin dan Kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
  • Pihak ketiga (Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan).

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, pendampingan masyarakat desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat desa. Pendamping Desa, bukan pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping desa tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan desa yang berdasarkan Undang-Undang Desa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel