Pengelolaan Administrasi Hak Cipta
Sunday, 9 July 2017
Pencipta musik atau lagu adalah pemilik hak cipta musik atau lagu. Dalam istilah teknisnya, pemilik hak cipta dibidang musik disebut komposer. Komposer adalah seseorang yang mengubah sebuah karya musik. Terminologi royalti dibidang musik atau lagu, adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh pengelola hak cipta, berbentuk uang kepada pemilik hak cipta, atas izin yang diberikan untuk mengeksploitasi suatu karya cipta. Menurut ASIRI, royalti adalah honorarium yang dibayarkan produser kapada artis.
Para pencipta lagu dan pengarang sendiri yang memprakarsai pembentukan manajemen kolektif dan perlindungan terhadap hak cipta mereka, dengan mendirikan lembaga pemungut royalti. Organisasi ini, mendistribusikan uang tersebut kepada para composer, lirikus, dan penerbit. Kegiatan ini dalam skala internasional dituangkan melalui perjanjian antara organisasi-organisasi pemungut royalti sejenis, perjanjian lisensi dengan pemakai (user) dan kontrak eksploitasi, dan peraturan-peraturan untuk pendistribusian dengan para anggota dan kolega mereka pada masing-masing lembaga.
Cara pemungutan royalti dari pemakaian hak cipta dilakukan melalui suatu organisasi. Organisasi pemungut royalti pada mulanya diciptakan atas inisiatif dari para pencipta. Mereka sendiri tidak dapat mengubah hak-haknya menjadi uang, karena mereka tidak dapat mengikuti perkembangan penggunaan ciptaan tersebut, yang berdasarkan undang-undang diperkenankan hanya jika disetujui oleh pencipta. Organisasi pemungut royalti kemudian dibentuk untuk menangani hak untuk mengumumkan, memperdengarkan musik secara langsung, kepada para pendengan atau penonton. Rekaman terjadi, demikian juga dengan organisasi pemungut royalti yang bertujuan untuk menangani hak perbanyakan (right to mechanical reproduction) dan mengawasi pendistribusian copy rekaman tersebut. Organisasi pemungut royalti sudah selayaknya melakukan pengawasan terhadap penggunaan rekaman.
Falsafah yang melatarbelakangi hak pengadministrasian kolektif (collective administration of rights) dibidang musik melalui organisasi pemungut royalti adalah akses yang diperbolehkan oleh mereka yang menggunakan atau menikmati musik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan cara yang tertib. Bagi organisasi pemungut royalti ini berarti berhak mewakili atau menyajikan katalog daftar lagu seluruh dunia, dengan atau tanpa teks, untuk memberi lisensi penggunaan musik tanpa diskriminasi kepada pengguna/ user yang memenuhi syarat, mengontrol penggunaan yang sah, mengasih uang dari penggunaan tersebut dan kemudian mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta setelah dipotong biaya yang layak berdasarkan prinsip-prinsip yang disetujui di antara para pihak. Dengan demikian, sejauh yang menyangkut karya perorangan dapat dipastikan bahwa penggunaan itu membentuk dasar penghitungan jumlah royalti, yang kemudian dibagikan kepada para pemegang hak dari masing-masing karya tersebut.
Sentral dari hak pengadministrasian kolektif adalah blanket license, suatu lisensi yang didasarkan pada perjanjian timbal balik antara organisasi pemungut royalti di seluruh dunia. Hal ini membuka pintu kepada user untuk menggunakan daftar lisensi (repertoire) melalui tindakan hukum sederhana, yaitu mengadakan perjanjian dengan satu organisasi pemungut royalti atau dengan beberapa organisasi pemungut royalti lainnya. Fungsi ini adalah untuk kepentingan pemakai musik, karena organisasi pemungut royalti mengadakan kontrak dengan pihak dari jaringan dunia yang sama. Namun, mereka saling terkait oleh perjanjian timbal balik di atas.