-->

Putusan Pengadilan Banding

Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, majelis hakim banding segera menjatuhkan putusannya. Putusan pada tingkat banding dapat berupa:

Putusan Pengadilan Banding

  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri

Putusan menguatkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dianggap benar dan tepat menurut rasa keadilan.
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri

Putusan memperbaiki artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan. Oleh karena itu, perlu diperbaiki.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri

Putusan membatalkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang tidak benar dan tidak adil. Oleh karena itu, harus dibatalkan. Dalam hal ini, pengadilan tinggi atau banding memberikan putusan sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel