Putusan Pengadilan Banding
Sunday, 9 July 2017
Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, majelis hakim banding segera menjatuhkan putusannya. Putusan pada tingkat banding dapat berupa:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Putusan menguatkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dianggap benar dan tepat menurut rasa keadilan.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri
Putusan memperbaiki artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan. Oleh karena itu, perlu diperbaiki.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Putusan membatalkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang tidak benar dan tidak adil. Oleh karena itu, harus dibatalkan. Dalam hal ini, pengadilan tinggi atau banding memberikan putusan sendiri.