Hak dan kewajiban TKI
Monday, 3 July 2017
Menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, menyatakan bahwa:
Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh:
- pekerjaan dan bekerja di luar negeri,
- informasi yangbenar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri,
- pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan diluar negeri,
- kebebasan menganut agama dan keyakinannya sertakesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dankeyakinan yang dianutnya,
- upah sesuai dengan standar upah yangberlaku di negara tujuan,
- hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan,
- jaminan perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hakyang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan selama penempatan di luar negeri,
- jaminan perlindungan keselamatan dankeamanan kepulangan TKI ke tempat asal, dan
- naskah perjanjian kerja yang asli.”
Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, menyatakan bahwa:
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
- menaati Peraturan Perundang-undangan baik dalam negeri maupun di negara tujuan,
- menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja,
- membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luarnegeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan
- memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangannya kepada Perwakilan RI di negara tujuan.”