-->

Kondisi Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Reformasi

Pada tahun 1998, rezim pemerintahan Soeharto berakhir dan Indonesia memasuki masa reformasi. Di masa reformasi kebebasan mulai diutamakan. Rakyat Indonesia diberikan kebebasan untuk berpendapat dan ikut serta dalam tahapan mempengaruhi keputusan pemerintah. Di masa ini, dapat dilihat perkembangan TKI sebagai berikut:

Kondisi Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Reformasi



  • Masa Pemerintahan B.J. Habibie

Kepemimpinan Habibie yang terhitung sangat singkat tetap memiliki catatan sejarah yang penting bagi Indonesia. Di Masa kepemimpinan Habibie dimana kondisi Indonesia masih mengalami kondisi yang belum stabil di segala bidang karena warisan dari masa Orde baru. Namun kondisi ketenagakerjaan pada waktu itu mulai dikejar oleh rakyat Indonesia sebagai sarana mencari pekerjaan.

Pada masa pemerintahan Habibie menginisiasi dua Keputusan Menteri Tenaga Kerja.Pertama,skema asuransi sosial yang dibangun untuk buruh migran sebagaimana yang tertera dalam Keputusan Menteri No.92 Tahun 1998.Kedua,dikeluarkannya Keputusan Menteri No. 204 Tahun 1999 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Namun tidak banyak yang berbicara tentang perlindungan bagi buruh migran yang ada di dua Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut dan hanya terpusat pada isu-isu yang berhubungan dengan aspek manajerial dan operasional dengan hanya sedikit menyinggung perlindungan.


  • Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid

Di bidang ketenagakerjaan pada masa Abdurrahman Wahid, peningkatan pengiriman TKI terus meningkat bahkan pekerja perempuan lebih banyak daripada pekerja laki-laki. Di era pemerintahan Abdurrahman Wahid pada tahun 1999 tercatat 302.791 buruh perempuan dan 124.828 buruh laki-laki, pada tahun 2000 tercatat 297.273 buruh perempuan dan 137.949 buruh laki-laki dan pada tahun 2001 tercatat 239.942 buruh perempuan dan 55.206 orang buruh laki-laki. 

Ada tiga hal konkret yang dilakukan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid yaitu :

  1. mendirikan SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia), serikat buruh independen era orde baru. langkah ini ditempuh sebagai Abdurrahman Wahid juga melakukan pembelaan pada aktivitas buruh ketika menjadi Presiden.
  2. Abdurrahman Wahid mencabut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang eskploitatif, anti serikat dan tidak ada proteksi terhadap TKI.
  3. Abdurrahman Wahid juga membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 150 Tahun 2000 Tentang pesangon untuk antisipasi dampak pemberhentian kerja pada buruh.


  • Masa Pemerintahan Megawati Soekarno Putri

Memasuki awal pemerintahan Megawati, kondisi migrasi Indonesia ditandai dengan satu peristiwa besar yaitu terkait tenaga kerja Indonesa, yaitu deportasi massal tenaga kerja Indonesia yang berada di Malaysia melalui Nunukan.

Banyaknya TKI yang dipulangkan dan masih belum jelasnya sistem pemulangan bagi para TKI ilegal tersebut membuat pihak Malaysia memberikan tenggang waktu bagi TKI ilegal untuk tinggal di penampungan di kabupaten Nunukan pada waktu itu.Pemerintah Indonesia pernah melakukan suatu upaya memecahkan masalah tenaga kerja ilegal adalah dengan melakukan “pemutihan”, seperti yang terjadi pada tahun 1996. Dengan “pemutihan” tersebut berarti TKI ilegal tidak perlu dikembalikan ke Indonesia tetapi diberikan kelengkapan dokumen keimigrasian oleh pihak Indonesia sehingga masih dapat bekerja.

Namun upaya untuk diberlakukan kembali “pemutihan” ditolak oleh pihak Malaysia dengan alasan jika “pemutihan” dilakukan maka akan memberikan peluang untuk masuknya TKI ilegal dengan jumlah dua kali lipat lebih banyak. Sehingga upaya pemutihan tersebut tidak dapat direalisasikan. Akhirnya, Megawati memikirkan cara untuk mengeluarkan peraturan yang jelas dalam penempatan dan perlindungan buruh migran. Hingga pada tahun 2004, Megawati mengeluarkan Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesa di Luar Negeri (PPTKILN).

Puncak permasalahan TKI ilegal yang terjadi tahun 2004, membuat Megawati membentuk Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun, kelahiran undang-undang tersebut hanya fokus pada penempatan dan tidak banyak pasal yang mengatur tentang perlindungan TKI saat berada di luar negeri. Tidak adanya standarisasi perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri khususnya di Malaysia, dimana Malaysia adalah negara penempatan TKI terbesar setelah Arab Saudi. Malaysia juga merupakan tempat dimana buruh perempuan kebanyakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yang sebenarnya membutuhkan perlindungan yang tegas.


  • Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono

Di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, masalah migran menjadi lebih serius. Hal ini disebabkan karena masih terdapat benang merah permasalahan TKI ilegal pada saat pemerintahan Megawati. Kemudian hal tersebut diperparah dengan bertambahnya jumlah TKI yang mengadu nasib ke Malaysia, tetapi memiliki beberapakasus yang serius seperti misalnya pelanggaran HAM. Adapun beberapa kasus tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Malaysia khususnya dengan buruh perempuan yang bekerja di sektor informal yaitu Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang marak terjadi.

Tingginya angka pengiriman TKI ke luar negeri yang berbanding lurus dengan semakin tingginya pengangguran di Indonesia adalah pertanda kondisi perekonomian Indonesia dalam membuka lapangan pekerjaan baru belum terselesaikan. Ditambah lagi dengan besarnya jumlah buruh migran yang bekerja di luar negeri, khususnya Malaysia, tidak dilengkapi dengan kebutuhan dari migran tersebut yaitu perlindungan dengan standar tertentu bagi migran yang sedang bekerja di negara tujuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel