-->

Perlindungan Hukum bagi TKI Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri

Tenaga kerja merupakan salah satu unsur dalam proses bisnis yang tidak dapat diabaikan, karena tenaga kerja itulah yang menggerakkan proses produksi dalam perusahaan atau industri. Indonesia mempunyai tenaga kerja yang cukup banyak. Akhir-akhir ini banyak sekali tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pergi mencari pekerjaan ke luar negeri. Keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri merupakan salah satu faktor yang mendorong para TKI untuk mengadu nasib di negeri orang. Para TKI yang merupakan warga negara Indonesia tersebut perlu mendapat perlindungan. Pentingnya TKI memperoleh perlindungan salah satu alasannya aalah adanya fakta bahwa banyak TKI yang diperlakukan sewenang-wenang sehingga mengalami berbagai kesulitan bahkan pelanggaran hak asasi.

Perlindungan Hukum bagi TKI Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri


Berkenaan dengan upaya perlindungan bagi TKI sebagai warga negara Indonesia, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Berdasarkan ketentuan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, perlindungan atas diri pribadi warga negera Indonesia dari tindakan sewenangwenang, termasuk TKI dimanapun berada, merupakan hak asasi manusia.

Dalam tingkatan Undang-Undang , Indonesia juga telah memiliki satu peraturan yang khusus bertujuan melindungi para TKI yang bekerja di Luar Negeri, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Secara lebih umum, ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi bagi upaya perlindungan terhadap warga negara yang tidak mempunyai pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk para TKI. 

Didalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan bahwa:
Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, ada perlindungan yang berupa pemberian hak bagi warga negara yang ingin memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak atas dasar kemanusiaan, baik untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia maupun di luar Indonesia apabila kebutuhan menghendakinya.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah (lihat ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri).

Berdasarkan pengertian tersebut, maka agar seseorang disebut sebagai TKI harus memenuhi unsur-unsur, yakni:
  1. WNI
  2. Memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri
  3. Berada dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

TKI yang baru akan berangkat ke luar negeri dan masih berada di Indonesia, disebut dengan calon TKI. Calon TKI adalah adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instasi pemerintah kabupaten/ kota yag bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan (Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri).

Berdasarkan unsur-unsur tersebut, maka TKI pasti WNI yang bekerja di luar negeri dan calon TKI adalah WNI yang berkehendak bekerja ke luar negeri. Karena calon TKI dan TKI berhubungan dengan perpindahan WNI ke negara lain, maka akan selalu berhubungan dengan urusan bidang keimigrasian, yakni kewajiban untuk memiliki paspor.

Sebelum istilah TKI, dikenal istilah yang mempunyai pengertian hampir sama dengan TKI, yakni buruh migran dan pekerja migran. Buruh migran diartikan sebagai orang yang bekerja sebagai buruh di luar negeri. Pekerja migran mempunyai pengertian yang lebih luas dari buruh migran. Buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia sering disebut sebagai “konsikong”, migran yang bekerja sebagai pembantu umum dalam pelbagai jenis pekerjaan di sektor konstruksi atau sering diartikan sebagai pekerja serabutan atau pembantu umum bahkan sedikit dari para konsikong ini ternyata didominasi oleh kaum wanita. (Arif, M.Nasution, 2001:5).

TKI banyak yang menyebar di berbagai negara dan salah satunya dalah malaysia. Profil TKI di Malaysia memiliki 2 (dua) ciri. Pertama, latar belakang pendidikan yang rendah. bahkan banyak diantaranya tidak pernah mengenyam pendidikan. Ini berakibat TKI ditempatkan sebagai pekerja kasar di Malaysia, seperti buruh bangunan, buruh perkebunan dan pekerja rumah tangga. (Arif, M.Nasution, Orang Indonesia di Malaysia Menjual Kemiskinan Membangun Identitas, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. 50-51). Kedua, alasan meninggalkan kampung halaman, yakni mencari pekerjaan di tempat yang mereka anggap dapat memenuhi keinginan yang kurang atau dapat terpenuhi kalau tetap bertahan di tempat asal. Alasan untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik menjadi alasan mengapa meninggalkan kampung halamannya.

Selain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, ada beberapa peraturan yang juga mengatur mengenai perlindungan bagi TKI, seperti: Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Keputusan Presiden RI Nomor 29 tahun 1990 jo Keputusan Presiden RI Nomor 46 tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Keputusan Presiden RI nomor 36 tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (The Organization of The Employment Service), Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 15 tahun 1995 tentang Petunjuk Teknis Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Karena sudah ada Undang-Undang yang baru (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri), maka segala ketentuan tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.

TKI mempunyai keterbatasan pengetahuan mengenai negara mana yang membutuhkan tenaga kerja dan jenis lapangan pekerjaan apa yang tersedia. Karena kondisi demikian, maka Pemerintah merasa bertanggung jawab untuk mengarahkan dan melakukan penempatan bagi TKI yang hendak bekerja di luar negeri. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuanya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliput keseluruhan proses perekrutan , pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan (lihat pada ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri).

TKI yang kebanyakan tidak mengetahui hak-haknya tersebut perlu dilindungi. Perlindungan TKI merupakan segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-perundang, baik sebelum maupun sesudah bekerja (Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri). Perlindungan TKI dengan demikian mempunyai ruang lingkup, yakni:
  1. segala upaya
  2. untuk melindungi kepentingan calon TKI agar terpenuhi hak-haknya
  3. baik sebelum atau sesudah bekerja.

Apabila dihubungkan dengan pengertian penempatan TKI, maka ruang lingkup tersebut demikian luas, yakni meliputi proses sebelum TKI berangkat ke luar negeri sampai selama ia bekerja di luar negeri. Hak-hak calon TKI dalam rentang waktu tersebut harus terpenuhi. Hak-hak calon TKI diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri. 

Dari ketentuan Pasal 8 dapat dilihat bahwa TKI mempunyai hak untuk:
  1. Bekerja diluar negeri.
  2. Memperoleh informasi yag benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri.
  3. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  4. Memperoleh kebebasan menurut agama dan keyakinanya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  5. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yag berlaku dinegara tujuan.
  6. Memperoleh hak, kesempatan dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainya sesuai dengan peraturan perundang-perundang negara tujuan.
  7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.
  8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ketempat asal.
  9. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Dari proses penempatan TKI dan perlindungan bagi TKI, maka pengurusan dokumen merupakan salah satu upaya dan merupakan proses awal dalam rangka memberi perlindungan bagi calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Agar perlindungan bagi calon TKI dapat dilakukan dengan baik, perlindungan calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadila gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia (lihat ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri). Asas-asas tersebut sesuai dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) dan 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa:
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, maka tujuan dari perlindungan calon TKI adalah untuk:
  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  2. Menjamin dan melindungi calon TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Dalam rangka memberikan perlindungan bagi calon TKI, menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, Pemerintah mempunyai tugas sekaligus wewenang untuk mengatur, membina dan melaksanakan, serta mengawasi penyelengaraan penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri. Berkaitan dengan kepengurusan dokumen, maka sesuai ruang lingkup tugasnya, pemerintahlah yang bertugas dan berwenang melaksanakan kepengurusan dokumen. Tugas pemerintah pusat dalam bidang perlindungan calon TKI, dapat diperbantukan kepada pemerintah daerah (lihat Pasal 5 ayat 2).

Disamping hak, calon TKI mempunyai beberapa kewajiban. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, TKI mempunyai kewajiban untuk: 
  1. Menataati peraturan perundang-undangan baik ddalam negeri maupun du luar negeri.
  2. Mentaati dan melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan perjanjian kerja.
  3. Membayar biaya pelayaan penenmpatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel