-->

Hukum Pajak Internasional

Negara Indonesia mengadakan treaty tax (perjanjian penghidaran pajak berganda) bukanlah semata-mata keinginan dari negara kita, namun juga karena ada asas timbal balik dan keinginan yang sama dari negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

Menurut PJA Adriani, hukum pajak internasional ialah keseluruhan peraturan (Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945) “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang” yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli itu di masing-masing negara. Pengertian hukum pajak internsional itu merupakan suatu pengertian yang lebih luas dari pada pengertian hukum pajak berganda dan hukum pajak nasional itu termasuk di dalam hukum pajak internasional. 

Hukum Pajak Internasional


Hukum pajak internasional merupakan suatu kesatuan undang-undang nasional mengenai:
  • Pengenaan pajak terhadap orang-orang luar negeri.
  • Peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak berganda.
  • Traktat-traktat.

Menurut negara-negara Anglo Sakson (Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang), hukum internasional dibagi sebagai berikut:
  1. Hukum pajak nasional mengatur hukum pajak luar negeri (National External Tax Law)
  2. Hukum pajak luar negeri (Foreign Tax Law)
  3. Hukum pajak internasional (International Tax Law)

National external tax law merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsure-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun mengenai subyeknya (subyek ada di luar negeri).

Foreign Tax Law keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada diseluruh dunia.

International Tax Law dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Hukum pajak internsional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dan lazim diterima baik oleh negara-negara didunia, mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.

Sedangkan hukum pajak internasional dalam arti luas. Hukum keseluruhan kaedah yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh negara-negara di dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang mempunyai sebagai subjeknya pengenaan pajak dalam mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, hal mana mungkin dapat menimbulkan bentrokan hukum atara dua negara atau lebih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel