-->

Mencari dan Menemukan Hukum Oleh Hakim

Dalam menyelesaikan perkara melalui proses peradilan, hakim tidak hanya berfungsi dan berperan memimpin jalannya persidangan, sehingga para pihak yang berperkara menaati aturan main sesuai dengan tata tertib beracara yang digariskan hukum acara. Fungsi dan kewajibaan mencari dan menemukan hukum objektif atau materil yang akan diterapkan kepada perkara yang diperiksa, berkaitan dengan asas-asas yang diuraikan sebagai berikut:
  • Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara
  • Prinsip curia novit jus
  • Mencari dan menemukan hukum objektif dari sumber hukum
Mencari dan Menemukan Hukum Oleh Hakim


Upaya mencari dan menemukan hukum objektif yang hendak diterapakan, harus dari sumber hukum yang benar, antara lain:
  1. Ketentuan hukum positif
  2. Dari sumber hukum tidak tertulis
  3. Yurisprudensil
  4. Traktat
  5. Doktrin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel