Otonomi Kebebasan Hakim Menjatuhkan Putusan
Tuesday, 4 July 2017
Pengadilan dalam hukum dan masyarakat demokrasi, merupakan tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan fungsi otonomi kebebasan hakim mengadilii perkara, ada beberapa prinsip yang perluh diperhatikan.
- Pengadilan sebagai katup penekan
- Pengadilan sebagai pelaksana penegak hukum
Dalam kedudukan yang demikian, ada dua fungsi, yaitu:
- Sebagai penjaga kemerdekaan anggota masyarakat
- Sebagai waali masyarakat
- Kebebasan tidak bersifat mutlak
Kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehaakiman melalui badan peradilan dalam menyelesikan sengketa adalah sebagai berikut:
- Mutlak bebas dan merdeka dari campur tangan ekstra yudisial
- Kebebasan relatif menerapkan hukum
- Secara fundamental tidak demokratis
- Hakim memeiliki imunitas personal yang total