-->

Otonomi Kebebasan Hakim Menjatuhkan Putusan

Pengadilan dalam hukum dan masyarakat demokrasi, merupakan tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan fungsi otonomi kebebasan hakim mengadilii perkara, ada beberapa prinsip yang perluh diperhatikan.

  • Pengadilan sebagai katup penekan
  • Pengadilan sebagai pelaksana penegak hukum

Dalam kedudukan yang demikian, ada dua fungsi, yaitu:

  1. Sebagai penjaga kemerdekaan anggota masyarakat
  2. Sebagai waali masyarakat


  • Kebebasan tidak bersifat mutlak

Kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehaakiman melalui badan peradilan dalam menyelesikan sengketa adalah sebagai berikut:

  1. Mutlak bebas dan merdeka dari campur tangan ekstra yudisial
  2. Kebebasan relatif menerapkan hukum


  • Secara fundamental tidak demokratis
  • Hakim memeiliki imunitas personal yang total

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel