-->

Jenis Perjanjian Kerja

Dalam Pasal 56 Undang-undang No.13 Tahun 2003 bahwa hubungan kerja dapat dibuat dalam suatu perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

  • Perjanjian kerja waktu tertentu

Berdasarkan Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa persyaratan dalam pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  2. Dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia
  3. Tidak boleh ada masa percobaan
  4. Dibuat untuk pekerja yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu.
  5. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Jenis Perjanjian Kerja


Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalamwaktu tertentu, yaitu:
  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
  3. Pekerjaan yang sifatnya musiman.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mempersyaratkn masa percobaan selama 3 bulan, selam masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayarkan upah minimum yang berlaku.

Dalam Pasal 60 ayat (1) telah ditentukan bahwa syarat masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu harus dicantumkan dalam perjanjian kerja, apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Surat pengangkatan telah diatur pada Pasal 63 Undang-undang No. 13 tahun 2003.(Hani Subagio 2008:29-31)
  • Unsur-unsur Dalam Perjanjian Kerja

Adapun unsur-unsur dalam suatu perjanjian kerja, yaitu:
a. Adanya unsur work (pekerjaan).
Dalam suatu perjanjian kerja harus ada suatu pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan dilakukan oleh pekerja dan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

b. Adanya unsur service (pelayanan).
Pekerja haruslah tunduk pada perintah orang lain, yaitu pihak pemberi pekerja dan harus tunduk dibawah perintah orang lain (majikan), pekerja harus melayani majikan, maksudnya pekerja haruslah melaksanakan tugasnya yaitu bekerja dengan baik.

c. Adanya unsur time (waktu tertentu).
Bahwa dalam melakukan hubungan kerja haruslah dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja, dalam melakukan pekerjaan, pekerja (buruh) tidak boleh melakukan pekerjaan sekehendaknya dan pelaksanaan pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan ketertiban umum.

d. Adanya unsur pay (upah)
Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja), bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah. Sehingga jika tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja.

  • Berakhirnya Perjanjian Kerja

Berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan
  1. pekerja meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja(Hidayat, 2006:11).
Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal ini merupakan asas fairness (keadilan) yang berlaku baik pengusaha maupun pekerja agar kedua saling mematuhi dan melaksanakan perjanjian kerja yang telah dibuat dan ditandatangani.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel