-->

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata di Belanda berasal dari hukum perdata negara Prancis yakni disusun dengan berdasarkan hukum romawi “Corpus Juris Civilis” yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) serta Code de Commerce (hukum dagang). Pada waktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua keadaan tersebut diberlakukan di negara Belanda yang masih dipakai terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).Pada tahun 1814 Belanda memulai dalam menyusun Kitab Udang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, dengan berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper. 

Pengertian Hukum Perdata


Tetapi disayangkan Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum dapat menyelesaikan tugasnya serta dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda itu terlealisasi pada tanggal 6 juli 1830 bersama pembentukan dua kodifikasi baru yang diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 sebab telah terjadi pemberontakan di Belgia, yakni BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda) dan WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Menurut Riduan Syahrani, pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi). Kemudian, menurut Subekti pengertian Hukum Perdata dalam dua arti, yaitu:

  1. Pengertian Hukum Perdata dalam arti luas yaitu semua hukum (private materiil), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan;
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam arti sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.

Dari pengertian hukum perdata diatas maka, pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya. Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi seperti dalam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya.Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 (dua) kaidah, yaitu:

  • Kaidah tertulis

Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

  • Kaidah tidak tertulis

Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

  1. Manusia, Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
  2. Badan hukum, Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:

  1. Hubungan keluarga, Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
  2. Pergaulan masyarakat, Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:

  1. Adanya kaidah hukum;
  2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain;
  3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam:

  1. Sumber hukum materiil, Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
  2. Sumber hukum formal, Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHPerdata, traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan. Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:

  1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda;
  2. KUHPerdata (BW);
  3. KUHDagang;
  4. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.

Kemudian yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.Terutama erat kaitannya dengan perjanjian Internasional.

Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata.Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum, dengan adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas.Tetapi sempit, Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbuatan melawan hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel