-->

Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Pengertian force majeure yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan debitur yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi yang diperjanjikan, seperti bencana alam, peperangan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade dan kebijakan pemerintah khususnya yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.

Force Majeure, dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2 teori, yakni sebagai berikut:
  • Force majeure subjektif (relatif)

  1. Debitur yang bersangkutan tidak mungkin memenuhi prestasi, misalnya karena debitur sakit atau jatuh miskin.
  2. Pemenuhan prestasi yang secara teoritis masih ada kemungkinan, akan tetapi pada praktis akan memberatkan debitur.
  3. Jadi teori subjektif ini memperhatikan pribadi dari seorang debitur pada waktu terjadinya keadaan memaksa, misalnya kesehatan ,kemampuan, keuangan debitur.

  • Force majeure objektif (mutlak)

  1. Debitur dalam pemenuhan prestasi mengalami keadaan yang tidak terduga atau dalam keadaan memaksa terhadap objek kontrak, yaitu benda.
  2. Jadi teori objektif ini memperhatikan faktor di luar kemampuan manusia yang tidak dapat diduga sebelumnya, misalnya, kebakaran, bencana alam.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel