-->

Pengawasan Ketenagakerjaan

Pengawasan Ketenagakerjaan

Salah satu unsur yang harus ikut berperan di dalam meningkatkan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja adalah unsur pengawasan ketenagakerjaan. Sebagai penegak hukum di bidang ketenagakerjaan unsur pengawasan ini harus bertindak sebagai pendeteksi dini dilapangan, sehingga diharapkan segala gejolak yang akan timbul dapat dideteksi secara awal yang pada gilirannya dapat memberikan atau dapat diciptakan suasana yang aman, stabil dan mantap dibidang ketenagakerjaan yang dengan demikian dapat memberikan andil dalam pembangunan nasional,sehingga pertumbuhan ekonomi dalam PELITA dapat berkembang sesuai dengan yang diharapkan.

Kebijaksanaan pengawasan ketenagakerjaan secara operasional ditetap sebagai berikut:
  1. Pengawasan Ketenagakerjaan diarahkan kepada usaha preventif dan edukatif, namun demikian tindakan represif baik yang yustisial maupun non yustisial akan dilaksanakan secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang secara sengaja melanggar ataupun telah berkali-kali diperingatkan akan tetapi tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Unit dan aparat pengawasan diharapkan lebih peka dan cepat bertindak terhadap masalah-masalah yang timbul dan mungkin timbul dilapangan, sehingga masalah tidak meluas atau dapat diselesaikan dengan tuntas (tidak berlarut-larut).
  3. Aparat pengawasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan diharuskan turun langsung ke lapangan untuk melihat permasalahan secara langsung, sehingga dapat di jamin objektifitasnya.
  4. Pemanfaatan aparat pengawas secara optimal sehingga dapat menjangkau obyek pengawasan seluas mungkin khususnya pada sektor-sektor yang di anggap rawan dan strategis.

Adapun ruang lingkup tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan ini adalah:
  1. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai norma perlindungan tenaga kerja. 
  2. Melaksanakan pembinaan dalam usaha penyempurnaan norma kerja dan pengawasannya.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja wanita, anak dan orang muda.
  4. Melaksanakan usaha-usaha pembentukan, penerapan dan pengawasan norma dibidang kecelakaan kerja.

Hal ini sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 yang berbunyi:
Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan serta peraturanperaturan pelaksanaan diadakan suatu sistem pengawasan tenaga kerja”
Sedangkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ini adalah:
  1. Mengawasi pelaksanaan Undang-undang atau ketentuan-ketentuan hukum dibidang perburuhan atau ketenagakerjaan.
  2. Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha dan tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif dari peraturanperaturan ketenagakerjaan.
  3. Melaporkan kepada yang berwenang kecurangan dan penyelewengan dalam bidang ketenagakerjaan yang tidak jelas di atur dalam peraturan perundangundangan.

Baca Juga

Adapun yang melaksanakan tugas-tugas serta fungsi pengawasan dibidang ketenagakerjaan ini disebut “pengawai pengawas” yaitu pengawas teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja (pasal 1 UU NO.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.) Pegawaipegawai pengawas serta pegawai-pegawai pembangunan yang mengikutinya dalam melakukan kewajibannya berhak memasuki semua tempat–tempat dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan atau dapat disangka bahwa disitu jalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh majikan/pengusaha atau wakilnya untuk perumahan atau perawatan tenaga kerja. 

Jika pegawai-pegawai tersebut ditolak untuk memasuki tempat-tempat termaksud diatas maka mereka dapat meminta bantuan kepada polisi. Pengusaha atau pengurus-pengurus perusahaan serta semua tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan itu wajib memberi semua keterangan–keterangan yang sejelas– jelasnya dan yang sebenarnya yang diminta oleh pengawai pengawas baik dengan lisan maupun dengan tertulis mengenai hubungan-hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan pada umumnya di dalam perusahaan itu pada waktu itu dan pada waktu yang lampau. Pengawai–pegawai pengawas di dalam menjalankan tugasnya diwajibkan berhubungan dengan organisasi serikat pekerja atau tenaga kerja yang bersangkutan. Atas permintaan pengawai tersebut maka pengusaha (pimpinan perusahaan) atau wakilnya wajib menunjuk seorang pengantar untuk memberi keteragan–keterangan pada waktu diadakan pemeriksaan.

Pegawai–pegawai pengawas serta pegawai–pengawai pembantu tersebut maka pengusaha (pimpinan perusahaan) atau wakilnya wajib menunjuk seorang pengantar untuk memberi keterangan–keterangan pada waktu diadakan pemeriksaan. Pegawai–pegawai pengawas serta pegawai–pengawai pembantu tersebut diluar jabatannya wajib merahasiakan segala keterangan tentang rahasia–rahasia di dalam suatu tempat perusahaan yang diketahuinya berhubung dengan jabatannya. Terhadap pengawai pengawas atau pengawai pembantu yang dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya dikenakan sanksi hukuman berupa hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dengan tidak atau dipecat dari hak memangku jabatannya.

Ada 3 (tiga) macam kegiatan yang bersifat pemeriksaan dalam melaksanakan pengawasan ini yaitu :
  1. Pemeriksaan pertama yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pegawas umum yang mencakup dua aspek yaitu norma kerja dan norma keselamatan kerja
  2. Pemeriksaan ulang
  3. Pemeriksaan khusus yaitu apabila ada hal – hal tertentu misalnya pengaduan atau atas perintah atasan untuk sesuatu hal di suatu perusahaan.

Sesuai dengan maksud diadakan pengawasan ketenaga kerjaan maka tugas utama dari pegawai pengawas adalah:
  1. Mengawasi berlakunya undang–undang dan peraturan–peraturan ketenagakerjaan
  2. Mengumpulkan bahan–bahan keterangan tentang soal–soal hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang seluas–luasnya guna membuat Undang–undang dan peraturan dan peraturan–peraturan ketenagakerjaan
  3. Menjalankan pekerjaan lainnya yang diserahkan kepada Undang-Undang dan peraturan–peraturan lainnya Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengawas ketenagakerjaan adalah pengawai Negeri Sipil pada Departemen Tenaga Kerja yang berdasarkan Undang–undang ditugaskan secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 


Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

Pengawasan ketenagakerjaan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan”.

Upaya persiapan yang harus segera dibenahi adalah kualitas dan kuantitas tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Dari sisi kualitas, dengan adanya perubahan sistem pemerintahan yang awalnya sentaralistik menjadi desentralistik mengakibatkan kewenangan pemerintahan saat ini lebih banyak bertumpu pada pemerintahan kabupaten/kota. Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang seharusnya menjadi pelindung bagi pekerja bisa dikatakan belum dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dan mengetahui permasalahan tenaga kerja secara mendalam karena seringkali latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pengawas ketenagakerjaan tersebut tidak mendukung. Hal ini diakibatkan pelaksanaan mutasi pegawai yang seringkali kurang memperhatikan latar belakang pendidikan seseorang saat akan melakukan mutasi.

Dari sisi kuantitas, berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), jumlah pengawas ketenagakerjaan pada tahun 2013 tercatat sekitar kurang lebih 2.400 orang di Indonesia, dan para pengawas itu harus mengawasi sekitar 216.000 perusahaan di Indonesia. Sebaran pengawas ketenagakerjaan itupun hingga saat ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota dari kurang lebih sebanyak 500 jumlah kabupaten/kota yang ada. Hal ini sangat kurang ideal mengingat disparitas yang terlalu jauh antara jumlah penegak hukum dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi.

Dengan jumlah yang tidak berimbang antara tenaga pengawas dan jumlah perusahaan, hal ini jelas mengakibatkan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tidak efektif karena kuantitas SDM pengawas ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Untuk mengatasi hal ini sudah seharusnya Pemerintah segera melakukan pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan serta menginventarisasi kebutuhan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel