Pengertian Hibah
Saturday, 15 July 2017
Hibah berasal dari Bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, juga bisa berarti memberi. Hibah merupakan salah satu contoh akad tabarru, yaitu akad yang dibuat tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan, melainkan ditunjukan kepada orang lain secara cuma-cuma.
Ensiklopedi Hukum Islam mengartikan hibah adalah “pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah swt,tanpa mengharapkan balasan apapun”.
Dalam Buku Pintar Islam mendefinisikan secara etimologi yaitu “pemberian tanpa konpensasi (ganti) dan tujuan. Sedangkan terminologi iaberarti kontrak yang berisi kepemilikan seseorang terhadap barang orang lain tanpa konpensasi yang dilakukan ketika hidup dengan sukarela.”
Dari beberapa definisi tersebut sama-sama mengandung makna pemberian harta kepada seseorang secara langsung tanpa mengharap imbalan apapun, dan hanya bertujuan mendekatkan diri kepada Allah. Pada dasarnya setiap orang yang dapat menghibahkan (barang milik) sebagai penghibah kepada siapa saja yang ia kehendaki ketika penghibah dalam keadaan sehat. Hibah dilakukan oleh penghibah tanpa pertukaran apapun dari penerima hibah. Hibah dilakukan secara suka rela demi kepentingan seseorang atau demi kemaslahatan umat.
Adapun pengertian hibah menurut pala ulama yang dihimpun dalam Kitab al-Fiqh’ ala al-Madzahib al-Arba’ah, karya Abdurrahman AL Jaziri:
- Menurut Mahzab Hanafi adalah pemberian benda dengan tanpa ada syarat harus mendapat imbalan ganti, pemberian mana dilakukan pada saat si pemberi masih hidup. Benda dimiliki yang akan diberikan itu adalah sah milik si pemberi.
- Menurut Mahzab Maliki, adalah memberikan suatu zat materi tanpa mengharap imbalan, dan hanya ingin menyenangkan orang yang diberinya tanpa mengharap imbalan dari Allah. Hibah menurut Maliki ini sama dengan hadiah. Dan apabila pemberian itu semata-mata untuk meminta ridha Allah dan mengharapkan pahala maka ini dinamakan sedekah.
- Menurut Mahzab Hambali, adalah memberikan hak memiliki sesuatu oleh seseorang yang dibenarkan tasarrufnya atas suatu harta bai yang dapat diketahui atau, karena susah untuk mengetahuinya. Harta itu ada wujudnya untuk diserahkan. Peberian yang mana tidak bersifat wajib, dan dilakukan pada waktu si pemberi masih hidup dengan tanpa syarat adanya imbalan.
- Menurut Mahzab Syafi’I, hibah mengandung dua pengertian yaitu pengertian khususnya adalah pemberian hanya sifatnya Sunnah yang dilakukan dengan ijab qabul pada waktu si pemberi masih hidup. Pemberian yang tidak dimaksudkan untuk menghormati atau memuliakan seseorang dan tidak dimaksudkan untuk mendapatkan pahala dari Allah atau karena menutup kebutuhan orang yang dibrikan. Sedangkan pengertian umumnya yaitu arti umum mencakup hadiah dan sedekah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
Apabila hibah tersebut dilangsungkan oleh warganegara Indonesia yang beragama Islam, maka yang digunakan sebagai dasar hibah adalah KHI. Menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Berdasarkan definisi diatas, maka kriteria hibah adalah:
- Suatu pemberian.
- Tanpa mengharapkan kontraprestasi atau secara cuma-cuma.
- Dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup.
- Tidak dapat ditarik kembali.
- Hibah merupakan perjanjian bersegi satu (bukan timbal balik), karena hanya terdapat satu pihak yang berprestasi.
Dalil atau dasar pemberian hibah terdapat pada Firman Allah S.W.T dalam Surah Al Baqarah 272:
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”
Dalil dari hadist Nabi yaitu Khalid bin Adi al-Jahni telah berkata:
Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa diberikan kebaikan oleh saudaranya bukan karena ia minta dan dengan tidak berlebih-lebihan, maka terimalah dan janganlah ditolak karena sesungguhnya kebaikan tersebut merupakan rezeki yang Allah berikan kepadanya. (Riwayat Ahmad)”
Rasulullah SAW bersabda:
Saling memberi hadiah dan saling kasih sayanglah kamu”
Dalam riwayat lain dari khalid Adiy, Nabi SAW mengatakan:
jika salah seorang saudaramu (seiman) datang memberikan sesuatu secara baik tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengharapkan sesuatu sebagai imbalan, maka terimalah pemberian tersebut, jangan kamu menolaknya, karena hal itu merupakan rejeki yang dialirkan Allah kepada kamu.