-->

Pengertian Jarimah

Menurut bahasa kata jarimah berasal dari kata “jarama” kemudian menjadi bentuk masdar “jaramatan” yang artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau kejahatan. Pelakunya dinamakan dengan “jarim” , dan yang dikenakan perbuatan itu adalah “mujarram alaih” menurut istilah fuqaha’yang dimaksud dengan jarimah ialah:

محظىرات شرعية جزرالله عنها بحد او تعزير

Segala larangan syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”.
Larangan yang dimaksud adalah mengabaikan perbuatan yang di perintahkan syara’ suatu ketentuan yang berasal dari nash, had adalah ketentuan hukuman yang sudah ditentukan Allah, sedangkan ta’zir ialah hukuman atau pengajaran yang besar kecilnya ditetapkan oleh penguasa. 

Pengertian Jarimah


Larangan-larangan syara’ tersebut bisa berbentuk melakukan perbuatan yang dilarang ataupun tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Melakukan perbuatan yang dilarang, misalnya seorang memukul orang lain dengan benda tajam yang mengakibatkan korbannya luka atau tewas. Adapun contoh jarimah berupa tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan ialah seseorang tidak memberi makan anaknya yang masih kecil atau seorang suami yang tidak memberikan nafkah yang cukup bagi keluarganya.

Pengertian jarimah berarti perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana atau delik pidana dalam hukum positif4 Hanya bedanya hukum positif membedakan antara kejahatan atau pelanggaran mengingat berat ringanya hukuman, sedangkan syariat Islam tidak membedakanya, semuanya disebut Jarimah mengingat sifat pidananya.

Suatu perbuatan dianggap jarimah apabila dapat merugikan kepada aturan masyarakat, kepercayaan-kepercayaan, atau merugikan kehidupan anggota masyarakat, baik benda, nama baik atau perasaannya dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dihormati.

Suatu hukuman diberikan agar tidak terjadi jarimah atau pelanggaran dalam masyarakat, sebab dengan larangan-larangan saja tidak cukup. Meskipun hukuman itu juga bukan sebuah kebaikan bahkan dapat dikatakan sebagai kerusakan bagi si pelaku. Namun hukuman tersebut sangat diperlukan sebab bisa membuat ketentraman dalam masyarakat, karena dasar pelanggaran suatu perbuatan itu adalah pemeliharaan kepentingan masyarakat itu sendiri. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan jarimah adalah melaksanakan perbuatan-perbuatan terlarang dan meninggalkan perbuatanperbuatan wajib yang diancam syara’ dengan hukuman had dan ta’zir, kalau perintah atau larangan itu tidak diancam dengan hukuman bukan dinamakan dengan jarimah. 

Pengertian jarimah tersebut terdapat ketentuanketentuan syara’ berupa larangan atau perintah yang berasal dari ketentuan nash baik dari al- Qur’an atau al-Hadis, kemudian ketentuan syara’ tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mampu untuk memahaminya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel