Pengertian Kejahatan Terhadap Nyawa
Saturday, 22 July 2017
Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokan atas 2 dasar, yaitu: (1) atas dasar unsur kesalahannya dan (2) atas dasar obyeknya (nyawa). Atas dasar kesalahannya ada 2 kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah:
- Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven), adalah kejahatan yang dimuat dalam BAB XIX KUHP, pasal 338 s/d 350.
- Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpose misdrijven), dimuat dalam BAB XXI (khusus pasal 359)
Sedangkan atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yakni:
Baca Juga
- Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal: 338, 339, 340, 344, 345.
- Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal:341, 342, dan 343.
- Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu(janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:
- Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok doodslag, 338)
- Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain(339)
- Pembunuhan berencana(moord, 340)
- Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan (341, 342, dan 343)
- Pembunuhan atas permintaan korban(344)
- Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri (345)
- Penguguran dan pembunuhan terhadap kandungan (346 s/d 349).
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan tidak sengaja
Kejahatan yang dilakukan tidak dengan sengaja adalah kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 359, yang berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”
Unsur – unsur dari rumusan tersebut di atas adalah:
- adanya unsur kelalaian (kulpa);
- adanya wujud perbuatan tertentu;
- adanya akibat kematian orang lain;
- adanya hubungan kasual antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain itu.
Salah satu varian dari kejahatan kekerasan adalah pembunuhan. Unsur tindakan yang dianggap dan menyebabkan kematian terlihat jelas pada kejahatan ini. Pembunuhan merupakan suatu kejahatan yang serius karena merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang.
Secara umum, pembunuhan itu sendiri dapat diklarifikasikan menjadi dua jenis, yakni (1) nonkriminal (lawful) dan (2) kriminal (unlawful). Pembunuhan nonkriminal meliputi pembunuhan yang dapat dimaafkan (excusable homicide) dan pembunuhan yang dibenarkan (justifiable homicide). Pembunuhan yang dapat dimaafkan merupakan suatu tindakan penghilangan nyawa seseorang karena karena faktor ketidaksengajaan, sedangkan pembunuhan yang dibenarkan merupakan suatu tindakan pembunuhan yang terjadi dalam suatu keadaan tertentu.