-->

Pengertian Penuntut Umum

Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, membedakan pengertian istilah antara Jaksa dan Penuntut Umum. Menurut ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang- Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim. Pengertian Jaksa dapat dihubungkan dengan aspek jabatan sedangkan pengertian Penuntut Umum berhubungan dengan aspek fungsi dalam melakukan suatu penuntutan dalam persidangan (Lilik Mulyadi,1996: 24). 

Pengertian Penuntut Umum


Dari ketentuan Pasal 1 angka 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat disimpulkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum secara lengkap adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan penetapan dan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (M. Yahya Harahap,1985: 387).

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan mengatur mengenai tugas dan wewenang kejaksaan yang berbunyi :
  • Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
  1. melakukan penuntutan;
  2. melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang;
  5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Baca Juga

  • Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
  • Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
  1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  2. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  3. pengawasan peredaran barang cetakan;
  4. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  5. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  6. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Penuntut Umum diberi wewenang dalam rangka mempersiapkan tindakan penuntutan seperti yang dimaksud di atas dan dihubungkan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, antara lain sebagai berikut:
  • Menerima pemberitahuan dari penyidik dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana Pasal 109 ayat (1) dan pemberitahuan baik dari penyidik maupun penyidik PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang dimaksud oleh Pasal 6 ayat (1) huruf b mengenai penyidikan dihentikan demi hukum.
  • Menerima berkas perkara dari penyidik dalam tahap pertama dan kedua sebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 ayat (3) huruf a dan b. dalam hal acara pemeriksaan singkat menerima berkas perkara langsung dari penyidik pembantu (Pasal 12).
  • Mengadakan pra penuntutan (Pasal 14 Huruf b) dengan memperhatikan ketentuan materi Pasal 110 ayat (3), (4) dan Pasal 138 ayat (1) dan (2).
  • Memberikan perpanjangan penahanan (Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 dan Pasal 29), melakukan penahanan kota (Pasal 22 ayat (3), serta mengalihkan jenis penahanan (Pasal 23).
  • Atas permintaan tersangka atau terdakwa mengadakan penangguhan penahanan serta dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang ditentukan (Pasal 31).
  • Mengadakan penjualan lelang barang sitaan yang lekas rusak atau membahayakan kerena tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara itu memperoleh kekuatan hukum tetap atau mengamankannya dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya (Pasal 45 ayat (1).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel