Sejarah Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Monday, 24 July 2017
Berbicara mengenai sejarah perkembangan perundang-undangan lalu lintas, khususnya di Indonesia pernah mengalami beberapa kali pergantian di dalam pelaksanannya. Hal ini dapat kita temukan dalam penjelasan yang dikemukakan oleh Engelbrecht dalam Soerjono Soekanto (1982 : 93) seperti yang dapat penulis simpulkan bahwa pada zaman penjajahan, berlaku Rijwielreglement (S. 1910 Nomor 465) dan Motorreglement (S. 1917 Nomor 73) yang keduanya dinyatakan tidak berlaku oleh suatu peraturan baru yang disebut Wegverkeersordonnantie, Regeling van het verkeer op de openbare wegen (ordonansi tertanggal 23 Februari 1933, S. 1933 Nomor 86 jo 249, dan berlaku mulai tanggal 1 September 1933). Wegverkeersordonnantie (WVO) dirubah dan ditambah dengan S. 1938 Nomor 657 dan S. 1940 Nomor 72, dan terakhir dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (Undang-Undang Nomor 7 tahun 1951; L.N. 1951 Nomor 42 tertanggal 30 Juni 1951). Jadi Undang-Undang Lalu Lintas itu adalah peraturan pertama di dalam zaman Republik Indonesia, yang merupakan perubahan, tambahan dan terjemahan terhadap WVO.
Di dalam pelaksanannya Wegverkeersordonnantie ini mempunyai beberapa peraturan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan yang merupakan Peraturan Pemerintah tertanggal 15 Agustus 1936 (L.N. Nomor 451) untuk melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan peraturan tertanggal 1 Juli 1951 Nomor 28 (L.N. 1951 Nomor 47)
- Penetapan Lalu Lintas Jalan Perhubungan, yakni Surat Keputusan Direktur Perhubungan dan Pengairan tertanggal 26 September 1936 Nomor W. 1/9/2 lembaran tambahan Nomor 13699, sebagaimana telah dirubah dan ditambah terakhir dengan penetapan Menteri Perhubungan tertanggal 1 Juli 1951 Nomor 2441/Ment, lembaran tambahan Nomor 144
- Penetapan Lalu Lintas Jalan dalam negeri, yaitu Surat Keputusan Direktur Pemerintahan Dalam Negeri tertanggal 8 Oktober 1936 Nomor Pol. 35/6/1, lembaran tambahan Nomor 13700, sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan surat keputusan tertanggal 29 Desember 1938 Nomor Pol 35/8/16, lembaran tambahan Nomor 14137.
Pada tanggal 12 Mei 1992 ditetapkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992. Undang-Undang ini cukup mengejutkan kebanyakan masyarakat dan mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena ancaman hukuman kurungan dan denda begitu tinggi, misalnya bila dibandingkan antara Undang-Undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 1965 yang mengancam sopir tanpa SIM dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 10.000,- dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 14 tahun 1992 yang mengancam pelanggaran yang serupa dengan ancaman kurungan selama enam bulan atau denda 6 juta.
Bagaimanapun, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 ini dirancang sedemikian rupa oleh panitia khusus sejak tanggal 30 September sampai dengan tanggal 6 Desember 1991 bukan tanpa alasan yang kuat, sebagaimana Azwar Anas (angkatan bersenjata, 11 Agustus 1992) menegaskan:
Ada lima pokok yang melatarbelakangi mengapa perlu adanya Undang-Undang Lalu Lintas bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun sekarang ini:
- Perkembangan teknologi semakin maju, terjadi kecepatan tinggi kendaraan bermotor sehingga perlu peningkatan disiplin pengemudi.
- Meningkatkan mobilitas orang dan barang ke seluruh pelosok tanah air sebagai akibat keberhasilan pembangunan nasional.
- Kurangnya perlindungan bagi pejalan kaki, yang selalu dalam posisi lemah dibandingkan pengendara kendaraan bermotor.
- Belum adanya pengaturan bagi penderita cacat, dampak lingkungan terminal serta belum adanya pengaturan system perparkiran.
- Kurangnya disiplin pengemudi kendaraan bermotor di jalan dan juga rendahnya kesadaran hukum dan penyelesaian pelanggaran di bidang lalu lintas jalan.
Dengan demikian alasan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, serta meningkatkan disiplin para pemakai jalan.