-->

Pengertian Perceraian

Mengenai pengertian perceraian di dalam perundang-undangan tidak disebutkan secara jelas sebagaimana pengertian perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya disebutkan bahwa perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Alasan dari perceraian ini adanya tujuan perkawinan sebagaimana tercantum pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengisyaratkan pula pengertian perceraian. Perceraian hendaknya menjadi upaya terakhir yang ditempuh jika upayaupaya lain yang ditempuh sebelumnya untuk mengusahakan keutuhan ikatan perkawinan tidak berhasil (Saleh K.Wantjik, 1987: 31).

Pengertian Perceraian


Putusnya perkawinan menurut pendapat lain dari jurnal internasional:
Futhermore there are several causes of marital breakdown. That the rise of divorce was partly prompted by increasing survival rates, which placed a greater strain on the ability of couples to manage marital stress or maintain marital contenment (Frank F. Furstenberg, 1994: 30).
Artinya: Selanjutnya ada beberapa penyebab putusnya perkawinan. Bahwa munculnya perceraian sebagian dipicu oleh, meningkatnya tingkat kelangsungan hidup, yang menempatkan ketegangan yang lebih besar pada kemampuan pasangan untuk mengelola mempertahankan perkawinan atau menekan perkawinan (Frank F. Furstenberg, 1994: 30).

Untuk melakukan perceraian harus cukup alasan, bahwa antara suami-istri tidak akan hidup rukun sebagai suami-istri. Perceraian hanya mungkin dengan salah satu alasan seperti disebutkan dalam Undang-undang perkawinan yang harus dilakukan di depan sidang pengadilan (Hamid Zahri, 1977: 406-415).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel