Perilaku Pelayanan
Wednesday, 26 July 2017
Perilaku pelaksanaan dalam pelayanan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 34. Pelaksanaan dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku berikut:
- Adil tidak deskriminatif
- Cermat
- Santun dan ramah
- Tugas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut
- Professional
- Tidak mempersulit
- Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
- Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan institusi penyelenggara
- Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk mengindari benturan kepentingan
- Tidak menyalahgunakan sarana dan prasaran serta fasilitas pelayanan public
- Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.
- Tidak menyalahgunakan informasi dalam memenuhi kepentingan masyarkat
- Sesuai dengan kepantasan
- Tidak menyimpang dari prosedur.
Keputusan MENPAN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, jenis pelayanan dibedakan menjadi 3 (tiga), adapun 3 (tiga) jenis pelayanan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor dan Sertifikat kepemilikan Tanah.
- Pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik dan air bersih.
- Pelayanan jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, kesehatan, penyelenggaraan transportasi dan Pos.