International Military Tribunal for the Far East (IMTFE)
Monday, 24 July 2017
Mahkamah Militer Internasional Tokyo atau International Military Tribunal for the Far East (IMTFE) didirikan pada 19 Januari 1946 oleh Jenderal Douglas MacArthur, komandan tertinggi pasukan sekutu di Asia Pasifik. Pada dasarnya pembentukan Mahkamah Militer Internasional Tokyo merupakan implementasi dari Deklarasi Postdam yang kemudian diterima oleh Jepang saat negara itu menyatakan menyerah pada tanggal 2 September 1945.
Terdakwa IMTFE dituntut berdasarkan pada yurisdiksi material dari Charter of the International Military Tribunal for the Far East atau piagam Mahkamah Militer Internasional Tokyo yang terdiri dari kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun demikian dalam Charter of the International Military Tribunal for the Far East tidak diatur secara jelas tentang yurisdiksi lainnya, seperti yurisdiksi personal, yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi temporal, hanya terdapat yurisdiksi material yang diatur dalam Pasal 5 Charter of the International Military Tribunal for the Far East.
Namun pada sebuah artikel menyebutkan IMTFE memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi selama periode waktu dari tahun 1931 yaitu saat invasi Jepang ke Manchuria sampai pada tahun 1945 saat Jepang menyerah.
Tim jaksa di IMTFE terdiri dari hakim sebelas negara yaitu Australia, Kanada, Cina, Perancis, Inggris, India, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Uni Soviet dan Amerika Serikat. Proses persidangan para terdakwa di IMTFE berlangsung dari Mei 1946 sampai November 1948.
Secara keseluruhan terdapat 28 tersangka yang diajukan didepan Mahkamah Militer Internasional Tokyo. Para tersangka IMTFE tersebut berasal dari berbagai kalangan seperti pemimpin politik senior di Jepang maupun pemimpin militer Jepang. Adapun seorang sarjana Jepang juga didakwa, tetapi tuduhan yang dijatuhkan terhadapnya dalam persidangan dinyatakan tidak layak karena ia dinyatakan menderita penyakit mental. Namun Kaisar Jepang Hirohito dan anggota lain keluarga kekaisaran dinyatakan bukan terdakwa IMTFE.
Sehingga secara keseluruhan hanya 25 tersangka pelaku kejahatan yang dinyatakan bersalah dan diadili di IMTFE, 7 terdakwa dihukum gantung, 16 diberi hukuman penjara seumur hidup, dan 2 terdakwa dijatuhi hukuman ringan.