-->

Konvensi yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity merupakan istilah yang termasuk dalam suatu kategori dari kejahatan internasional mulai dikenal dalam joint declaration pemerintah Perancis, Inggris, dan Rusia pada tanggal 28 Mei 1915. Pernyataan bersama ketiga negara ini dibuat untuk mengutuk tindakan Turki yang membantai lebih dari satu juta warga Turki keturunan Armenia. Oleh pernyataan bersama itu, tindakan pembantaian terhadap orang-orang Armenia itu disebut sebagai “kejahatan terhadap peradaban dan kemanusiaan”.

Istilah lain tentang kejahatan internasional terhadap umat manusia di dalam hukum internasional mengacu pada tindakan pembunuhan masal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Kejahatan terhadap umat manusia sering digambarkan sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan.

Definisi lain tentang kejahatan terhadap kemanusiaan disebutkan oleh Bassiouni bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki pengertian yang sistematis dan meluas. Sistematis tersebut memiliki arti bahwa adanya kebijakan atau tindakan 82 Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 negara untuk aparat negara dan kebijakan organisasi untuk pelaku di luar negara. Sedangkan meluas juga merujuk pada maksud dari sistematik, akan tetapi untuk membedakan tindakan yang bersifat meluas tetapi korban atau sasaran (targetnya) secara acak. Korban tersebut memiliki karakteristik tertentu misalnya agama,
politik, ras, etnik, atau gender.

Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia. Kejahatan Internasional sering diidentikan dengan kejahatan kemanusiaan yang berupa tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, hal tersebut dikarenakan jika suatu kejahatan kemanusiaan dilakukan sudah dipastikan ada hak asasi manusia yang dilanggar. Perbuatan melanggar hukum internasional itu dinilai sebagai kejahatan oleh negara atau militer yang dikutuk dunia sebagai prilaku yang kurang manusiawi.

Kejahatan Kemanusiaan memiliki unsur internasional yang mengandung:
  1. Tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara;
  2. Tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu negara; dan
  3. Sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan ternyata telah melampaui batas-batas teritorial suatu negara.

Baca Juga

Perkembangan tentang pemidanaan kejahatan terhadap kemanusiaan baru terjadi pada penghujung Perang Dunia II, ketika negara-negara Sekutu pemenang perang melalui Piagam London 1945 bersepakat untuk membentuk Mahkamah Militer Internasional Nurnberg dan Tokyo.Konstitusi Mahkamah Militer Internasional Nurnberg yaitu London Charter 1945 merupakan salah satu sumber hukum yang memberikan definisi tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yakni terdapat Pasal 6 (c) London Charter.

Selanjutnya sumber hukum yang memuat definisi kejahatan terhadap kemanusiaan adalah Control Council Law No. 10.90 Selain itu Komisi Hukum Internasional PBB (International Law Commission/ILC) juga berupaya untuk memberikan definisi yang lebih pasti atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Definisi kejahatan terhadap kemanusiaan dibuat oleh ILC pada tahun 1968 yang kemudian dipertegas pada tahun 1996 dalam Draft Code of Crimes Against the Peace and Security of Mankind. Definisi kejahatan kemanusiaan yang disusun oleh ILC merupakan formulasi yang diikuti oleh instrumen-instrumen hukum pada masa setelahnya termasuk Statuta Roma 1998.91 Perkembangan pemidanaan
kejahatan terhadap kemanusiaan terus berlanjut hingga pada era ICTY, ICTR dan ICC dimana dalam instrumen hukum masing-masing pengadilan yaitu Statuta ICTY, ICTR dan Statuta Roma terdapat pengaturan dan pemidanaan bagi pelaku tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel