-->

Perlindungan Hukum Desain Industri

Menurut Muhamad Djumhana dan Djubaedillah yang dimaksud dengan perlindungan hukum dalam desain industri adalah suatu larangan bagi pihak lain untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain industri yang telah diciptakan seseorang. Peniruan tersebut dalam bentuk bahwa barang yang dihasilkan tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya, atau keseluruhannya dengan desain terdaftar maupun yang belum terdaftar. Namun, demikian menurut ketentuan Undang-Undang Desain Industri, perlindungan desain industri hanya untuk yang telah terdaftar, sebagaimana dapat ditafsirkan dari ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Desain Industri. 

Perlindungan Hukum Desain Industri


Di Inggris terkenal tiga kategori perlindungan untuk desain industri yaitu:
  • Design Registratio

Hak ini bisa didapatkan karena pendaftaran dan jangka waktu hak monopolinya maksimum 15 (lima belas) tahun.
  • Design Copyright

Desain yang dapat didaftarkan dan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan hak cipta selama 25 (dua puluh lima) tahun. Perlindungan ini secara otomatis timbul, hanya saja rancangan tersebut harus original dalam bentuk ciptaan yang diatur dalam ketentuan hak cipta. Perlindungan ini hanya menyangkut segi perbanyakan yang tidak sah.
  • Full Copyright

Desain industri tersebut memenuhi syarat sebagai konsekuensi penafsiran ketentuan yang diatur Undang-Undang Hak Cipta, yaitu digolongkan sepenuhnya sebagai hak cipta. Jangka waktu perlindungan desain industri yang digolongkan sepenuhnya kedalam hak cipta adalah sama dengan perlindungan hak cipta, yaitu selama hidup pencipta dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal.

Ansori Sinungan menjelaskan beberapa sistem perlindungan desain industri yang dianut Undang-Undang Desain Industri yaitu:
  • Sistem perlindungan berdasarkan hak cipta (copyright approach)

Penerapan pendekatan hak cipta dapat dilihat dari prosedur mendapatkan hak desain industri. Hal tersebut dapat dilihat dalam praktiknya bahwa apabila tidak ada keberatan atau oposisi pada saat pengumuman, hak desain industri dapat diberikan sesuai dengan bunyi Pasal 29 Undang-Undang Desain Industri.
  • Sistem perlindungan berdasarkan hak paten (paten approach)

Sistem perlindungan berdasarkan pendekatan hak paten ialah pemberian hak desain industri yang dilakukan setelah melalui pemeriksaan substantif sebagaimana hal yang dilakukan terhadap pemberian paten.
  • Sistem perlindungan berdasarkan pendekatan khusus desain industri (sui generis)

Sistem perlindungan desain industri di Indonesia dilihat dari aspek prosedurnya, merupakan kombinasi sistem hak cipta dan paten yang sesuai dengan bunyi Pasal 29 ayat (1) tentang pemberian hak desain industri tanpa pemeriksaan disebabkan tidak ada keberatan, dan Pasal 26 ayat (5) yang mengatur tentang pemeriksaan substantif apabila ada keberatan atau oposisi.

Perlindungan hukum terhadap desain industri akan merangsang aktivitas kreatif pendesain untuk terus menciptakan desain-desain baru. Bagi negara Indonesia yang kaya seni tradisional, perlindungan hak desain industri dapat mendorong tumbuhnya desain-desain baru untuk hasil industri kerajinan dan tradisional. Hal ini penting bagi Indonesia sebagai negara yang sedang membangun dan mengembangkan industrinya. Walaupun desain industri sudah diatur dengan undang-undang, menurut Abdulkadir Muhammad perlu diingat kemungkinan timbul beberapa kelemahan (disadvantages) yang akan dialami oleh pemilik desain industri terdaftar (Registered Industrial Design), kelemahannya sebagai berikut:
  1. Desain industri dibuat oleh berbagai industri kerajinan tradisional dalam masyarakat yang mungkin mempunyai banyak kesamaan atau kemiripan antara satu sama yang lain;
  2. Kemungkinan sulit menentukan daerah asal (geographical origin) oleh pejabat pendaftaran yang menerima permohonan pendaftaran desain industri tradisional yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia;
  3. Desain industri tradisional dari suatu daerah mungkin lebih mudah ditiru atau dimodifikasi oleh pendesain dari daerah lain di Indonesia kemudian diajukan permohonan pendaftarannya;
  4. Kemungkinan tuntutan pembatalan (cancellation claim) banyak diajukan oleh pemilik desain industri terdaftar terhadap permohonan pendaftaran yang lebih kemudian karena kemiripan, peniruan, atau pembajakan;
  5. Belum ada data empiris bagi kajian perbandingan (empirical data forcomparative study) mengenai desain industri di Indonesia karena masih baru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel