-->

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak di Indonesia baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah menganut beberapa sistem antara lain:

Sistem Pemungutan Pajak

  • Official Assesment Sytem

Adalah suatu pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fikus) untuk menentukan besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya:
  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak tehutang ada pada fikus.
  2. Wajib pajak bersifat pasif.
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fikus.

  • Selft Assesment Sytem

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Ciri-cirinya : Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Fokus dan tidak ikut campur hanya mengawasi.
  • With Holding System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada terutang ada pihak ketiga yaitu pihak selain fiskus dan wajib pajak (Waluyo, 2005: 17).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel