-->

Persekusi: Catatan bagi Negara Hukum Indonesia

SUDUT HUKUM | Negara hukum meletakkan salah satu prinsip utamanya pada tegaknya supremasi hukum yang ditandai dengan berjalannya sistem hukum melalui penegakan hukum dan ketaatan warga negara pada hukum untuk menjamin hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara. Menegasikan supremasi hukum hanya akan menghilangkan ruh utama dari konsep negara hukum.



Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum, sedang diuji dengan kemunculan tindakan persekusi berupa intimidasi hingga kekerasan yang dilakukan sekelompok orang atas kritik di media sosial yang dianggap sebagai penghinaan terhadap ulama. Persekusi yang terjadi berdampak pada kekhawatiran masyarakat yang merasa terancam menggunakan kebebasan berekspresinya.

Penggunaaan istilah persekusi dianggap beberapa kalangan sebagai peristilahan yang berlebihan. Persekusi secara istilah dalam aturan hukum ditemukan pada Pasal 7 ayat (1) huruf h Statuta Roma. Indonesia tidak dapat menerapkannya karena tidak meratifikasi Statuta Roma. Di samping itu, persekusi dalam Statuta Roma lebih merujuk pada tindakan ‘kejahatan kemanusiaan’.

Sejatinya, lebih tepat untuk menggunakan istilah eigenrechting, karena tindakan tersebut berupa penghakiman sendiri (tanpa kewenangan) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang atau kelompok yang dianggap telah melakukan pelanggaran hak dan melanggar hukum dengan cara intimidasi, teror, bahkan tindakan kekerasan fisik maupun verbal.

Kasus eigenrechting telah mencoreng pelaksanaan konsepsi negara hukum di Indonesia. Berbagai pihak menyesalkan bahkan mengecam tindakan tersebut. Tindakan eigenrechting telah secara nyata merusak tatanan negara hukum dengan melangkahi kewenangan penegak hukum dan meniadakan asas presumption of innocence sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Menganalisis terjadinya eigenrechting dalam kaitannya dengan negara hukum, Lawrence Friedman yang mengajukan 3 syarat bagi berjalannya suatu sistem hukum.

Pertama, secara substansi aturan hukum, antisipasi terhadap beberapa tindakan eigenrechting seperti penganiayaan, pengeroyokan, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, dan penyebaran ujian kebencian melalui telah diatur dalam ketentuan pidana baik itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Kedua, unsur struktural yang fokus pada penegak hukum. Kedudukan hukum yang supreme, sangat bergantung pada kinerja penegak hukum. Lemahnya penegakan hukum, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Sehingga, tindakan eigenrechting terhadap terduga pelaku pelanggaran hukum dianggap sebagai salah satu solusi untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, yang tidak diberikan melalui pemenuhan hukum.

Ketiga, adalah unsur budaya hukum yang menandakan adanya kepatuhan masyarakat pada hukum. Bukan kepatuhan karena ketakutan pada akan tindakan represif pemerintah, melainkan karena kesadaran masyarakat untuk tunduk pada hukum. Melemahnya budaya hukum masyarakat berakibat fatal jika sampai pada tindakan pelanggaran hukum, karena dapat dipastikan akan terjadinya social disorder.

Faktor yang sangat mempengaruhi budaya hukum di masyarakat adalah dua unsur sebelumnya, yakni aturan hukum itu sendiri secara substantif harus aspiratif dan responsif tehadap kebutuhan masyarakat, dan penegakan hukum dilakukan dengan tujuan menjamin tegaknya keadilan bagi masyarakat.

Dalam konteks kasus tindakan eigenrechting, budaya hukum menjadi hal yang paling disorot. Eigenrechting dapat dilihat dari dua sisi hubungan kausalitas, yaitu: pertama, jika memposisikan terjadinya eigenrechting sebagai akibat, maka penyebab utamanya adalah ketidakmampuan individu dalam masyarakat menggunakan kebebasan berekspresinya dengan melupakan keharusannya untuk tunduk pada hukum agar tidak melanggar hak individu lainya, seperti kritik yang tidak didasarkan pada fakta agar tidak berujung pada penghinaan atau fitnah.

Selanjutnya adalah ketidakmampuan penegak hukum sebagai penjamin keadilan bagi rakyat di mana hukum dapat diwujudkan melalui implementasi sanksinya terhadap para pelanggar hukum. Pembiaran terhadap pelanggaran hukum hanya akan memposisikan penegak hukum sebagai salah satu aktor dalam pelangaran hak asasi warga (acts of omission) negara yang dijamin oleh konstitusi.

Kedua, ketika memposisikan eigenrechting sebagai sebab, maka akibatnya adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia orang lain. Eigenrechting menjadi pelampiasan dari kekuatan yang merasa diperlakukan tidak adil dengan cara yang tidak adil pula. Tidak ada pembenaran apapun bagi pencapaian keadilan yang tidak dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk bagi penegak hukum sekalipun.

Berdasarkan analisis tersebut menunjukkan terjadinya tindakan eigenrechting memberikan catatan penting bagi pelaksanaan negara hukum yang perlahan mulai ditinggalkan oleh negara maupun warga negaranya. Negara sejatinya lahir dari keinginan bersama yang telah disepakati oleh seluruh warga negara dalam sebuah ikatan konstitusi. Maka, tindakan negara merupakan cerminan dari kehendak bersama atas pelaksanaan konstitusi.

Negara hukum yang memberikan batasan kepada negara untuk melaksanakan kewenangannya tidak dimaknai bahwa negara “membatasi diri” secara berlebihan untuk tidak melaksanakan penegakan hukum. Prinsip equality before the law dalam negara hukum menandakan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja, baik itu bagi pelaku eigenrechting, maupun penyebab dari terjadinya eigenrechting tersebut.

Oleh karena itu, negara hukum berdasarkan konstitusi hadir sebagai konsep yang paling solutif untuk mengakomodir kepentingan penyelenggaraan negara dan kepetingan akan jaminan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara. Satu-satunya cara untuk menyelamatkannya adalah dengan segera mengkoreksi catatan pelaksanaan negara hukum agar tujuan bersama dalam bernegara dapat terwujud. //*Alfadri Yanda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel