-->

Quo Vadis Terorisme

Serangkaian kejadian teror yang terjadi di masyarakat perlu penyikapan yang serius. Tragedi Teror di Sarinah, Bom panci Kampung Melayu, hingga terakhir kasus penyerangan Polda Sumut oleh terduga teroris.

Teror bertujuan untuk menarik perhatian publik atas isu-isu tertentu melalui perusakan properti dan kekerasan fisik terhadap manusia. Target teror bisa menyasar infrastruktur strategis juga simbolik seperti tempat ibadah, kedutaan besar.

Quo Vadis Terorisme


Demokrasi kita sebenarnya sudah cukup arif memberi ruang kebebasan untuk menyampaikan pendapat sehingga pola-pola teror seharusnya tidak perlu ada. Namun lebih jauh, efek teror ternyata mengharapkan: delegitimasi pemerintah, justifikasi kegagalan aparat keamanan menangani teror, memprovokasi tindakan keras dari aparat negara terhadap populasi sehingga memicu pemberontakan massa. Ini tentu tidak sesuai dengan semangat ketimuran kita, namun keterlibatan dalam era globalisasi sehingga mudahnya transfer budaya dan sekat-sekat antara negara menjadi kabur.

Negara kita telah mengantisipasi dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang menjadi dasar adalah Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.

Dalam perkembangannya, instrumen penegakannya kemudian dibentuk, yakni Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) yang bekerja mengedepankan unsur preventif atau pencegahan aksi terorisme daripada penindakan.

Dalam melaksanakan tugas menurut PP No.46 tahun 2010, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNPT menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
  • koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda idelogi radikal penanggulangan terorisme;
  • koordinasi pelaksanaan deradikalisasi;
  • koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
  • koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiap-siagaan nasional;
  • pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi.
Kepolisian sendiri melalui Kapolri, Tito menegaskan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu 7x24 jam terhadap terduga teroris untuk mengetahui keterlibatannya dalam aksi teror. "Kita bisa melakukan penangkapan selama tujuh hari. Kalau terbukti, tahan. Kalau tidak terbukti, lepaskan," kata Tito.

Disisi lain, Munir pernah mengingatkan bahwa perang terhadap terorisme berpotensi melanggar HAM. Kontras sendiri pernah merekomendasikan upaya evaluasi serius atas peristiwa penggerebekan terhadap para terduga teroris, termasuk upaya pemulihan jika polisi terbukti salah tangkap.

Di beberapa negara ASEAN bahkan telah lama menerapkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) seperti di Malaysia dan Singapura, yang dianggap lebih responsif terhadap potensi aksi teror. Namun, sering dijumpai pelanggaran prosedur penangkapan terhadap para teroris itu, termasuk dugaan penggunaan kekerasaan dan penindakan di luar prosedur tetap kepolisian dan bisa berujung pada kematian para pelaku.

Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture. Artinya, pemerintah Indonesia tidak boleh melakukan penangkapan dan penyelidikan dengan kekerasan dan penyiksaan. Untuk melakukan penangkapan dan penahanan terduga teroris, polisi harus mempunyai landasan hukum dan bukti kuat. Di dalam tahanan, para terduga teroris juga semestinya diperlakukan manusiawi, tidak disiksa dengan tujuan mendapatkan informasi.

Terorisme dan pelanggaran HAM sering bergesekan, di masa lalu 1965 kita sudah pernah merasakan orang-orang yang berhaluan berbeda ditangkap hingga dibunuh tanpa prosedur pengadilan. Bagaimana membuat bandul HAM dan perang terhadap terorisme berada dititik equilibrium menjadi big question marked yang harus diselesaikan?? //[*Surya Sumantri]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel