Putusan Contradictoir
Thursday, 27 July 2017
Bentuk putusan ini dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Ditinjau dari segi ini, terdapat dua jenis putusan kontradiktor.
- Pada saat putusan diucapkan para pihak hadir Pada waktu putusan dijatuhkan dan diucapkan hakim, pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang menghadiri persidangan namun
- Kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan,
- Dan pada saat putusan diucapkan, kedua belah pihak datang menghadiri persidangan maka bentuk putusan yang dijatuhkan berbentuk kontradiktor.
Jadi yang menentukan apakah putusan itu berbentuk kontradiktor adalah faktor kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan hakim.
- Pada saat putusan di ucapkan salah satu pihak tidak hadir.
Bentuk ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama, dan rujukannya mengacu pada ketentuan Pasal 127HIR/ 151 Rbg dengan tata cara sebagai berikut:
- Baik pada sidang pertama maupun pada sidang-sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan atau mungkin juga pada salah satu sidang tidak hadir, sehingga hakim menerapkan proses pemeriksaan op tegenspraak atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir,
- Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir, maka dalam kasus yang seperti ini, putusan yang dijatuhkan adalah berbentuk putusan kontradiktor, bukan putusan verstek.
Baca Juga
Misalkan, pada saat putusan diucapkan, pihak tergugat atau penggugat tidak hadir dalam persidangan, ketidakhadiran itu tidak merubah putusan dari bentuk kontradiktor menjadi verstek. Oleh karena itu, Pasal 127 HIR/ 151 RBg dan Pasal 81 Rv memperingatkan, terhadap putusan kontradiktor yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak:
- Tidak dapat diajukan perlawanan atau verzet,
- Upaya hukum yang dapat diajukan adalah permintaan banding atau upaya hukum biasa.