Kekuatan Putusan
Thursday, 27 July 2017
HIR (Het herziene indonesisch reglement) tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan mempunyai 3 macam kekuatan:
Kekuatan mengikat
Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat artinya mengikat kedua belah pihak (Pasal 1917 KUH Perdata). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.
Kekuatan pembuktian
Kekuatan pembuktian dituangkan putusan dalam bentuk tulisan, yang merupakan akta otentik, tidak lain bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak, yang mungkin diperlukannya untuk mengajukan banding, kasasi atau pelaksanaannya. Arti putusan itu sendiri dalam hukum pembuktian ialah bahwa dengan putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang sesuatu.
Kekuatan eksekutorial
Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (eksekusinya) secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari suatu putusan pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu tidak dapat direalisir atau dilaksanakan. Oleh karena putusan itu menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian direalisir, maka putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.
Bahwa kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa” memberi kekuatan eksekutorial bagi putusanputusan pengadilan di Indonesia.