Sifat Putusan
Wednesday, 26 July 2017
Menurut Darwan Prints, putusan diklasifikasikan sebagai berikut:
Interlocotoir Vonis
Interlocotoir Vonis (putusan sela), adalah putusan yang belum merupakan putusan akhir. Putusan sela (Interlocotoir Vonis) itu dapat berupa:
Putusan Provisional (Tak Dim)
Putusan Provisionil (Tak Dim), adalah putusan yang diambil segera mendahului putusan akhir tentang pokok perkara; karena adanya alasan-alasan yang mendesak itu. Misalnya dalam hal istri menggugat suaminya, dimanagugatan pokoknya adalah “mohon cerai”, akan tetapi sebelum itu karena suami yang digugat itu telah melalaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada istrinya itu, maka si suami tersebut terlebih dahulu dihukum untuk membayar nafkah kepada istrinya itu, sebelum putusan akhir terhadap gugatan cerai itu. Demikian juga halnya mengenai mengizinkan seseorang untuk berperkara secara cuma-Cuma (Pro Deo) sesuai Pasal 235 HIR/Pasal 271 RBG, ditetapkan dengan putusan Provisional.
Putusan Prepatoir
Putusan Prepatoir, adalah putusan sela guna mempersiapkan putusan akhir. Misalnya putusan yang menolak/ mengabulkan pengunduran sidang, karena alasan yang tidak tepat/ tidak dapat diterima (AT. Hamid 1984:209). Dalam praktek seringkali terjadi perbedaan pendapat tentang pengunduran sidang antara penggugat dengan tergugat, maka dalam keadaan demikian hakim harus mengambil keputusan mengenai pengunduran sidang itu.
Putusan Insidental
Putusan Insidental, adalah putusan sela yang diambil secara insidental. Hal ini terjadi misalnya karena kematian kuasa dari salah satu pihak (AT. Hamid 1984 : 269). Terhadap putusan sela atau belum merupakan putusan akhir, maka tidak dapat dimintakan banding secara tersendiri. Oleh karena itu harus diajukan bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1974). Logika pelarangan permohonan banding terhadap putusan sela secara terpisah dari pokok perkara, adalah untuk menghindarkan berlarut-larutnya perkara dipengadilan.
Putusan Akhir
Putusan akhir dari suatu perkara, dapat berupa:
Niet Onvankelijk Verklaart
Niet onvankelijk verklaart berarti tidak dapat diterima, yakni putusan pengadilan yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Adapun alasan alasan pengadilan mengambil keputusan menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima, adalah:
- Gugatan tidak berdasar hukum;
- Gugatan tidak patut;
- Gugatan itu bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban umum;
- Gugatannya salah;
- Gugatannya kabur;
- Gugatannya tidak memenuhi persyaratan;
- Objek gugatannya tidak jelas;
- Subjek gugatannya tidak lengkap;
- Dan lain-lain
Tidak berwengan mengadili
suatu gugatan yang diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang, bukan menyangkut kompetensi absolut maupun kompetensi relatif, akan diputus oleh pengadilan tersebut dengan menyatakan dirinya tidak mengadili gugatan itu. Oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan dikabulkan
Suatu gugatan yang terbukti kebenarannya dipengadilan akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Apabila gugatan terbukti seluruhnya, maka gugatan akan hanya terbukti sebagian, maka akan dikabulkan sebagian pula sepanjang yang dapat dibuktikan itu. Adakalanya pula suatu gugatan yang dikabulkan ternyata menjadi nihil, dan tidak dapat dilaksanakan; karena adanya suatu kelemahan dalam petitum gugatan yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan.
Gugatan ditolak
Suatu gugatan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya didepan pengadilan, maka gugatan tersebut akan ditolak. Penolakan itu dapat terjadi untuk seluruhnya atau hanya sebagian saja.