Putusan Gugur
Saturday, 29 July 2017
Bentuk putusan ini diatur dalam Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg. Jika penggugat tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut, dalam kasus yang seperti itu:
- Hakim dapat dan berwenang menjatuhkan putusancmenggugurkan gugatan penggugat,
- Berbarengan dengan itu, penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut, dijelaskan dalam pasal 77 Rv:
- Pihak tergugat, dibebaskan dari perkara dimaksud Putusan pengguguran gugatan yang didasarkan atas keinginan penggugat menghadiri sidang pertama, merupakan putusan akhir (eind vonnis) yang bersifat menyudahi proses pemeriksaan meskipun pokok perkara secara formil. Artinya, putusan itu mengakhiri pemeriksaan meskipun pokok perkara belum diperiksa. Itu sebabnya undang-undang menyatakan pihak tergugat tidak dapat diajukan perlawanan atau verzet
- Terhadap putusan pengguguran gugatan tidak dapat diajukan perlawanan atau verzet. Terhadap putusan tersebut, tertutup hak penggugat untuk mengajukan perlawanan atau verzet. Sifat putusannya:
- Langsung mengakhiri perkara, karena itu langsung pula mengikat kepada para pihak atau find and binding.
- Selain terhadapnya tidak dapat diajukan perlawanan, juga tertutup upaya hukum, sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
- Penggugat dapat mengajukan gugatan baru Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh penggugat menghadapi putusan pengguguran gugatan, hanya:
- Mengajukan gugatan baru dengan materi pokok perkara yang sama, karena dalam putusan pengguguran gugatan tidak melekat ne bis in idem, sehigga dapat lagi diajukan sebagai perkara baru.
- Dan untuk itu, penggugat dibebani membayar biaya perkara karena biaya yang semula telah dibayarkan untuk gugatan yang digugurkan.
Mengenai hal ini telah dibahas secukupnya dalam uraian pengguguran gugatan sebagai salah satu bagian dari pembahasan ruang lingkup gugatan contentiosa.