-->

Zona ekonomi eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah pengaturan baru yang ditetapkan oleh UNCLOS 1982. Jauh sebelum lahirnya pengaturan ini, batas terluar laut teritorial dianggap sebagai batas antara bagian laut ke arah darat tempat berlaku kedaulatan penuh negara pantai, dan bagian laut ke arah luar dari batas tersebut tempat berlaku kebebasan di laut lepas. Pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif dapat dianggap sebagai suatu hasil revolusi yang telah mengubah sedemikian rupa pengaturan atas laut.

Zona ekonomi eksklusif (ZEE)


Perkembangan Zona Ekonomi Eksklusif (yang selanjutnya disebut ZEE) mencerminkan kebiasaan internasional (international customs) yang diterima menjadi hukum kebiasaan internasional (customary international law) karena sudah terpenuhi dua syarat penting, yaitu praktik negara-negara (state practice) dan opinio juris sive necessitatis. ZEE bagi negara berkembang seperti Indonesia adalah vital karena di dalamnya terdapat kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati, sehingga mempunyai peranan sangat penting bagi pembangunan ekonomi bangsa dan negara.

Lebih dari 90 persen persediaan ikan yang bernilai jual tinggi dapat di temukan dalam ZEE. Namun, yurisdiksi eksklusif negara pantai belum dapat mengakhiri penurunan angka persediaan ikan di ZEE. Bahkan pada kenyataannya, rata-rata negara yang telah maju pun dapat dikatakan gagal dalam mengelola dan melestarikan perikanan di ZEE mereka secara efektif.

Baca Juga

Secara umum dapat didefinisikan tentang apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif, yakni "Bagian perairan (laut) yang terletak di luar dari dan berbatasan dengan laut teritorial selebar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur". Lebar Zona Ekonomi Eksklusif bagi setiap negara pantai adalah 200 mil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 UNCLOS 1982 yang berbunyi "the exclusive economic zone shall not extend beyond 200 nautical miles from the baseline from which the breadth of territorial sea is measured" (Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur".

Pasal 55 UNCLOS 1982 menegaskan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif sebagai perairan (laut) yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum khusus (spesial legal regime) yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai, hak-hak, serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dari konvensi ini. Rezim hukum khusus ini tampak dalam kekhususan dari hukum yang berlaku pada ZEE tersebut sebagai suatu keterpaduan yang meliputi:
  1. hak-hak berdaulat, yurisdiksi,dan kewajiban negara pantai;
  2. hak-hak serta kebebasan dari negara-negara lain;
  3. kebebasan-kebebasan laut lepas; dan
  4. kaidah-kaidah hukum internasional sebagaimana ditentukan dalam konvensi.

Berkaitan degan hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban suatu negara pantai, telah ditentukan dalam UNCLOS 1982 yaitu sebagai berikut:

1. Dalam Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai mempunyai:
(a) hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan suber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin.
(b) yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan dari konvensi ini berkenaan dengan :
(i) pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;
(ii) riset ilmiah kelautan;
(iii)perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
(c) hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam konvensi ini.

2. Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajiban berdasarkan konvensi ini dalam Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai harus memperhatidi kan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan konvensi ini.
3. Hak-hak yang tercantum dalam pasal ini berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bab VI.

Dalam melaksanakan hak berdaulat dan yurisdiksinya maka negara pantai harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban dari negara lain di Zona Ekonomi Eksklusif. Hak dan Kewajiban negara lain di ZEE diatur dalam Pasal 58 UNCLOS 1982, yaitu sebagai berikut :
  • Di Zona Ekonomi Eksklusif, semua negara, baik negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, tunduk pada ketentuan yang relevan dengan konvensi ini, kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebutkan dalam Pasal 87 dan penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain konvensi ini.
  • Pasal 88 sampai Pasal 115 dan ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan bagi Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan bab ini.
  • Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajiban berdasarkan konvensi ini di Zona Ekonomi Eksklusif, negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum internasional sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan bab ini.

Ketiga macam hak dan kewajiban ini merupakan peninggalan dari kebebasan laut lepas yang sudah diakui dalam Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958 dimana bagian laut yang sekarang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif dan sebelumnya merupakan bagian dari laut lepas dengan empat kebebasan laut lepasnya. Hanya kebebasan perikanan saja yang terhapus, disebabkan maksud dan tujuan dari pranata hukum Zona Ekonomi Eksklusif ini adalah demi pencadangan sumber daya alam hayati dan non hayatinya bagi kepentingan negara pantai itu sendiri. Sumber daya alam inilah yang menjadi intinya dalam rangka memenuhi kepentingan negara pantai.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel