-->

Syarat-syarat Pendirian Yayasan

Yayasan didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Hal ini menunjukkan bahwa pendiri bukanlah pemilik yayasan karena sudah sejak semula telah memisahkan sebagian dari kekayaannya menjadi milik badan hukum yayasan. Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan surat wasiat, dalam hal ini bila penerima wasiat atau ahli waris tidak melaksanakan maksud pemberi wasiat untuk mendirikan yayasan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat untuk melaksanakan wasiat tersebut. Dalam prakteknya yayasan-yayasan yang didirikan menurut hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban, sebagai salah satu pihak dalam hubungan hukum dengan subyek hukum yang lain.

Syarat-syarat Pendirian Yayasan


Untuk mendirikan suatu yayasan diperlukan syarat-syarat sebagai pendukung berdirinya yang terdiri dari 2 yaitu :
  • Syarat Material yang terdiri dari:

  1. Harus ada suatu pemisahan kekayaan yaitu adanya kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang.
  2. Suatu tujuan yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
  3. Suatu organisasi yaitu suatu organisasi yang terdiri dari pengurus, pembina dan pengawas.

  • Syarat Formal

  1. Dengan akta otentik

Yaitu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, di tempat mana pejabat berwenang menjalankan tugasnya.

Sebelum diaturnya UU tentang yayasan, pendirian yayasan didirikan dengan akte notaris sebagai syarat terbentuknya suatu yayasan. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah untuk mengadakan pembuktian terhadap yayasan tersebut.

Dalam akta pendiriannya memuat anggaran dasar yang memuat:
  1. Kekayaan yang dipisahkan
  2. Nama dan tempat kedudukan yayasan
  3. Tujuan yayasan yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
  4. Bentuk dan susunan pengurus serta penggantian anggota pengurus.
  5. Cara pembubaran
  6. Cara menggunakan sisa kekayaan dari yayasan yang telah dibubarkan.

Anggaran dasar dalam akta pendiriannya dapat diubah mengenai maksud dan tujuan yayasan. Perubahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Perubahan anggaran dasar yang meliputi nama dan kegiatan yayasan harus mendapat persetujuan Menteri. Anggaran Dasar yayasan dapat dirubah pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

Kedudukan yayasan sebagai badan hukum diperoleh bersamaan pada waktu berdirinya yayasan itu. Adapun cara-cara untuk memperoleh status badan hukum dari suatu yayasan, harus dipenuhi beberapa syarat yaitu:
  1. Harus didirikan dengan akta notaris
  2. Harus ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan orang yang mendirikan, dan dimaksudkan untuk tujuan tertentu, dan yang mendirikan tidak boleh masih mempunyai kekuasaan atas harta yang telah dipisahkan itu
  3. Harus ada pengurus tersendiri
  4. Harus ditunjuk atau disebut orang yang mendapat manfaat dari yayasan itu.
  5. Tidak mempunyai anggota artinya bahwa dengan tidak adanya keanggotaan yayasan ini, maka suatu yayasan tidaklah dapat diwariskan kepada ahli waris (baik oleh Badan pendiri maupun oleh pengurus) sebab yayasan (termasuk segala harta yayasan) bukanlah merupakan milik Badan Pendiri maupun pengurus secara pribadi/individu terpisah) dengan sendirinya tidaklah dapat diwariskan kepada para ahli waris Badan Pendiri maupun ahli waris Badan Pengurus.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel