Syarat Wajib Haji
Wednesday, 26 July 2017
Para ahli fiqh sepakat bahwa haji wajib dilakukan oleh seseorang mukallaf ketika lima syarat wajib haji terpenuhi, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka (bukan budak), dan mampu. Syarat-syarat ada yang merupakan syarat kewajiban dan keabsahan atau pelaksanaan (islam dan berakal), ada pula yang merupakan syarat kewajiban dan ijza’ (kecukupan) tapi bukan syarat keabsahan (yaitu baligh dan merdeka), dan ada pula yang merupakan syarat kewajiban saja, yaitu kemampuan.
Islam
Haji tidak wajib atas orang kafir, maka dari itu dia tidak dituntut mengerjakannya di dunia ketika dia masih kafir, dan juga tidak sah jika dia mengerjakannya sebab dia tidak punya kelayakan untuk menunaikan ibadah. Jika orang kafir pernah menunaikan haji kemudian dia masuk Islam dia wajib menunaikan haji lagi, haji yang pernah di lakukannya pada saat dirinya masih kafir tidak terhitung sah.
Demikian pula haji tidak wajib atas orang kafir, menurut madzhab Hanafi dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum akhirat. Jadi, dia tidak diazab lantaran tidak berhaji sebab orang kafir tidak dikhittab (dituntut) untuk mengerjakan amal-amal furu’ dalam syariat Islam. Sedangkan menurut Jumhur orang kafir di azab diakhirat lantaran meninggalkan haji, sebab dia dituntut untuk mengerjakan halhal furu’.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa Islam adalah syarat keabsahan, bukan syarat kewajiban. Jadi, haji wajib atas orang kafir tapi tidak sah dikerjakannya kecuali jika dia masuk Islam. Mazhab Syafi’i mewajibkan haji atas orang murtad, tapi tidak sah dikerjakannya kecuali jika dia telah kembali ke Islam, adapun orang kafir asli tidak wajib haji atasnya.
Taklif (baligh dan berakal)
Haji tidak wajib atas anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak dituntut mengerjakan hukum-hukum syariat. Karena itu, keduanya tidak harus menunaikan haji. Haji atau umrah juga tidak sah dilakukan oleh orang gila,sebab dia tidak memiliki kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Seandainya mereka berdua telah menunaikan haji kemudian si anak kecil mencapai umur baligh dan si orang gila menjadi waras, mereka tetap wajib menunaikan haji Islam, dan haji yang kerjakan si anak kecil tadi sebelum baligh terhitung sebagai amal tathawwu’ (sunnah)
Merdeka
Haji tidak wajib atas hamba sahaya, sebab haji adalah ibadah yang lama temponya, memerlukan perjalanan jauh, dan disyariatkan adanya kemampuan dalam hal bekal dan kendaraan, hal ini mengkibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan si hamba. Karena itu, haji tidak wajib atasnya, sama seperti jihad.
Kesanggupan (fisik, finansial dan keamanan dalam perjalanan haji).
Menurut mazhab Hanafi kesanggupan meliputi tiga hal yaitu: fisik, finansial dan keamanan. Kesanggupan fisik artinya kesehatan badan. Jadi tidak wajib haji atas orang sakit, orang yang berpenyakit kronis, orang cacat. Yang dimaksud kesanggupan ini adalah kesanggupan taklif, yaitu terpenuhinya faktor-faktor dan sarana-sarana untuk mencapai tanah suci, dan termasuk diantara faktor-faktor tersebut adalah badan tidak mengalami cacat/penyakit yang menghalangi pelaksanaan hal-hal yang diperlukan dalam perjalanan haji.
Kesanggupan finansial adalah memiliki bekal dan kendaraan. Yakni, mampu menanggung biaya pulang pergi serta punya kendaraan, yang merupakan kelebihan dari biaya tempat tinggal serta keperluan-keperluan lain.
Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimat. Tetapi ada syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi jika yang menunaikannya adalah wanita yaitu adanya seorang muhrim yang mendampinginya, karena wanita tidak boleh melakukan perjalanan haji dan perjalanan lainnya tanpa didampingi oleh seorang muhrim.
Kewajiban haji baru terletak diatas pundak setiap muslim sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT bila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Disamping syarat umum untuk dipikulkan kewajiban kepada seseorang, yaitu Islam, telah terpenuhi syarat kesanggupan atau istita’ah.
Ringkasannya, syarat-syarat wajib haji ialah Islam, baligh, berakal, merdeka dan sanggup mengerjakannya. Bagi orang-orang yang tidak terdapat padanya syarat-syarat tersebut ini, tidaklah diwajibkan ibadah haji. Dan dengan semikian syarat-syarat ini menjadi wajiblah seseorang melaksanakan ibadah haji.