-->

Tindak Pidana Korupsi Murni

Tindak pidana korupsi murni adalah tindak pidana korupsi yang substansi objeknya mengenai hal yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum yang menyangkut keuangan negara, perekonomian negara dan kelancaran pelaksanaan tugas/pekerjaan pegawai negeri atau pelaksana pekerjaan yang bersifat publik. Atas dasar kepentingan hukum yang dilindungi dalam hal dibentuknya tindak pidana korupsi kelompok ini dapat dibedakan lagi menjadi empat kelompok berikut:

Tindak Pidana Korupsi Murni

  1. Tindak pidana korupsi yang dibentuk dengan substansi untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keuangan negara dan perekonomian negara.
  2. Tindak pidana korupsi yang dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum terhadap kelancaran tugas – tugas dan pekerjaan pegawai negeri atau orang – orang yang pekerjaanya berhubungan dan menyangkut kepentingan umum.
  3. Tindak pidana korupsi yang dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keamanan umum bagi barang atau orang atau keselamatan negara dalam keadaan perang dari perbuatan yang bersifat menipu.
  4. Tindak pidana korupsi yang dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum mengenai terselenggaranya tugas – tugas publik atau pekerjaaan pegawai negeri. Hal ini menyangkut kepentingan umum dari penyalahgunaan kewenangan dan sarana karena pekerjaanya atau jabatan yang dimilikinya sebagai pegawai negeri atau berkedudukan dan tugasnya untuk kepentingan umum. Tindak pidana korupsi kelompok keempat merupakan kejahatan jabatan artinya, subjek hukumnya pegawai negeri (disamakan dengan pegawai negeri) yang menjalankan tugas-tugas pekerjaan yang menyangkut kepentingan publik dengan menyalahgunakan kedudukan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel