-->

Tindak Pidana Korupsi Tindak Murni

Tindak pidana korupsi tidak murni ialah tindak pidana yang substansi objeknya mengenai perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum bagi kelancaran pelaksanaan tugas – tugas penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dilihat dari sudut unsur tingkah laku dalam rumusan tindak pidana korupsi dapat dibedakan antara tindak pidana korupsi aktif dan tindak pidana korupsi pasif.

Tindak Pidana Korupsi Tindak Murni

  • Tindak Pidana Korupsi Aktif

Tindak pidana korupsi aktif atau tindak pidana korupsi positif ialah tindak pidana korupsi yang dalam rumusanya mencantumkan unsur perbuatan aktif. Perbuatan aktif atau perbuatan materiil yang bisa disebut juga perbuatan jasmani adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya diperlukan gerakan tubuh atau bagian dari tubuh orang.41
  • Tindak Pidana Korupsi Pasif atau Negatif

Tindak pidana korupsi pasif adalah tindak pidana yang unsur tingkah lakunya dirumuskan secara pasif. Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana pasif itu adalah tindak pidana yang melarang untuk tidak berbuat aktif (disebut perbuatan pasif). Di dalam kehidupan sehari – hari, adakalanya seseorang berada dalam suatu situasi dan atau kondisi tertentu dan orang itu diwajibkan (disebut kewajiban hukum) untuk melakukan suatu perbuatan (aktif) tertentu. Apabila dia tidak menuruti kewajiban hukumnya untuk berbuat (aktif) tertentu tersebut artinya dia telah melanggar kewajiban hukumnya untuk berbuat tadi, maka dia dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana pasif tertentu.

Dalam doktrin hukum pidana, tindak pidana pasif dibedakan menjadi (a) tindak pidana pasif murni dan (b) tindak pidana pasif yang tidak murni. Tindak pidana pasif murni ialah tindak pidana pasif yang dirumuskan secara formal atau yang pada dasanya semata-mata unsur perbuatannya adalah berupa perbuatan pasif. Tindak pidana korupsi pasif menurut UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 semuanya adalah tindak pidana pasif murni.

Sedangkan tindak pidana pasif yang tidak murni adalah berupa tindak pidana yang pada dasarnya berupa tindak pidana aktif tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat atau tidak melakukan perbuatan aktif. Tindak pidana yang mengandung akibat terlarang (tidak pidana materiil) yang dilakukan dengan tidak berbuat aktif sehingga dengan tidak berbuat (yang melanggar kewjiban hukumnya untuk berbuat) menimbulkan akibat yang dilarang oleh udang – undang. Misalnya, pembunuhan (Pasal 338 KUHP) sesungguhnya merupakan tindak pidana aktif (karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain). Akan tetapi, pembunuhan itu bisa tergolong perbuatan pasif, misalnya seorang ibu bermaksud membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan tidak menyusui bayinya sehingga bayi itu meninggal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel