Penggolongan Asuransi
Friday, 4 August 2017
Pasal 1774 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung-untungan (konsovereenskomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian untung-untungan dikarenakan asuransi mengandung unsur “kemungkinan”, di mana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa belum tentu terjadi).
Menurut Elisa Kartika dan Edvendi Simangunsong berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
- Asuransi kerugian (schade verzekering), yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung.
Di dalam Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) penggolongan asuransi terdiri dari :
- Asuransi kecelakaan.
- Asuransi kesehatan.
- Asuransi alat angkut darat kecuali kereta api.
- Asuransi kereta api.
- Asuransi kapal terbang.
- Asuransi kapal.
- Asuransi pengangkutan barang.
- Asuransi kebakaran dan musibah alamiah.
- Asuransi kerusakan lain pada barang, akibat turunnya salju atau lain.
- Asuransi tanggung gugat kendaraan bermotor.
- Asuransi tanggung gugat pesawatudara.
- Asuransi tanggung gugat kapal.
- Asuransi tanggung gugat umum.
- Asuransi kredit, termasuk asuransi kebangkrutan, kredit ekspor, kredit cicilan, hipotek, kredit usaha tani.
- Asuransi jaminan.
- Asuransi aneka kerugian keuangan, yakni asuransi tanggung gugat kecelakaan perburuhan, tidak cukupnya penghasilan, cuaca buruk, hilangnya keuntungan, pengeluaran umum yang terus menerus, pengeluaran niaga yang tak terduga, merosotnya harga pasaran, hilangnya sewa atau pemasukan, kerugian niaga tak langsung.
- Asuransi jumlah (sommen verzekering), merupakan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tertanggung pada persoalan apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak.
Terjadi perkembangan penggolongan asuransi yang disebut dengan Asuransi Varia, asuransi yang mengandung unsur-unsur asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan. Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
- Asuransi sukarela, merupakan pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela, yang semata-mata dilakukan atas suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas suatu yang dipertanggungkan, misalnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pendidikan, asuransi kematian, dan sebagainya.
- Asuransi wajib, merupakan asuransi yang bersifat wajib yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, di mana pelaksanaanya dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan, dan sebagainya.
- Asuransi kredit, asuransi ini selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit khususnya bank yang meliputi : asuransi pengangkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya. Adapun fungsi daripada asuransi kredit ialah :
- Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
- Membantu kegiatan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainya diluar perbankan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Usaha asuransi
- Asuransi kerugian (non life insurance) merupakan usaha memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Asuransi jiwa (life insurance) merupakan suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggungan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Reasuransi (reinsurance) merupakan suatu system penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
- Usaha penunjang
- Pialang asuransi, merupakan usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaiaan ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
- Pialang reasuransi, memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penangganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
- Penilai kerugian asuransi, memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
- Konsultan aktuvaria, merupakan usaha memberikan jasa konsultan aktuvaria.
- Agen asuransi, merupakan pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Sumber:
- Man Suparman Sastrawidjaja, Hukum Asuransi, PT. Alumni, Bandung, 1992,
- Gunanto, Asuransi Kebakaran di Indonesia, Loos Wacana Ilmu, Jakarta, 2003.