-->

Tujuan Asuransi

Manusia dalam hidupnya selalu mempunyai resiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam kehidupannya serta menimbulkan kerugian. Sehingga untuk menghilangkan resiko tersebut upaya yang dilakukan yaitu asuransi. Tujuan dari semua asuransi ialah menutup suatu kerugian yang diderita selaku akibat dari suatu peristiwa yang bersangkutan dan yang belum dapat ditentukan semula akan terjadi atau tidak.

Secara umum 3 (tiga) tujuan utama dari asuransi yaitu:

Teori Pengalihan Resiko

Menurut Teori Pengalihan Resiko (Risk Transfer Theory), tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut terjadi terhadapnya maka kerugian yang dideritanya sangat besar untuk ditanggung olehnya sendiri. Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, pihak tertanggung berupaya mengalihkan beban resiko ancaman bahaya tersebut kepada pihak lain yang bersedia dengan membayar kontra prestasi yang disebut premi.

Asuransi atau pertanggungan didalamnya tersirat pengertian adanya suatu resiko, yang terjadi sebelum dapat dipastikan, dan adanya pelimpahan tanggung jawab memikul beban resiko tersebut, kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini, yang diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima tanggung jawab.

Tertanggung mengadakan asurasi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

Pembayaran Ganti Kerugian

Dalam suatu asuransi untuk melindungi terhadap peristiwa yang menimbulkan kerugian, jika pada suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut maka kepada tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul itu bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

Baca Juga

Berbeda dengan asuransi kerugian, pada asuransi jiwa apabila dalam jangka waktu asuransi terjadi peristiwa kematian atau kecelakaan yang menimpa diri tertanggung, maka penanggung akan membayar jumlah asuransi yang telah disepakati bersama seperti tercantum dalam polis. Jumlah asuransi yang disepakati itu merupakan dasar perhitungan premi dan untuk memudahkan penanggung membayar sejumlah uang akibat terjadi peristiwa kematian atau kecelakaan. Jadi pembayaran sejumlah uang itu bukan sebagai ganti kerugian, karena jiwa atau raga manusia bukan harta kekayaan dan tidak dapat dinilai dengan uang.

Pembayaran Santunan

Asuransi kerugian dan asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung (voluntary insurance). Akan tetapi undangundang mengatur asuransi yang bersifat wajib (compulsaory insurance), artinya tertanggung terikat dengan penanggung karena perintah undang-undang, bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini disebut asuransi sosial (social security insurance). Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah kontribusi (semacam premi), tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (atau para ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung (BUMN), yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang. Jadi tujuan mengadakan asuransi sosial menurut pembentuk undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

Sumber:

  1. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, PT. Intermasa, Jakarta, 1987, 
  2. Dewan Asuransi Indonesia, Perjanjian Asuransi Dalam Praktek dan Penyelesaian Sengketa, Hasil Simposium Tentang Hukum Asurasi, BPHN, Padang, 1978,
  3. Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel