-->

Prinsip-Prinsip Asuransi

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi, antara lain dengan prinsip sebagai berikut:

Prinsip-Prinsip Asuransi

  • Insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan), yaitu setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, artinya tertanggung harus mempunyai keterlibatan sedemikian rupa, dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadi dan yang bersangkutan menderita kerugian akibat dari peristiwa itu. Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa kepentingan yang diasuransikan tersebut harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi. Syarat tersebut tidak dipenuhi maka penanggung akan bebas dari kewajibannya untuk membayar kerugian. Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Dagang mensyaratkan kepentingan yang dapat diasuransikan itu harus dapat dinilai dengan sejumlah uang.
  • Indemnity (indemnitas), berdasarkan perjanjian asuransi penanggung memberikan suatu proteksi kemungkinan kerugian ekonomi yang akan diderita tertanggung, dengan demikian pada dasrnya perjanjian asuransi mempunyai tujuan utama untuk mengganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh penanggung. Asuransi hanya menempatkan kembali seorang tertanggung yang telah mengalami kerugian sama dengan keadaan sebelum terjadinya kerugian.
  • Utmost good faith (asas kejujuran sempurna / itikad baik), yaitu prinsip adanya itikad baik atas dasar percaya mempercayai, antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi, artinya:

  1. Penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat / kondisi dari asuransi yang bersangkutan dan menyelesaikan tuntutan ganti rugi sesuai dengan syarat dan kondisi pertanggungan.
  2. Tertanggung harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan, artinya tertanggung tidak boleh menyembunyikan keterangan yang diketahui dan harus memberikan keterangan yang benar tentang sebab musabab terjadinya kerugian. Sesuai yang tercermin dalam Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

  • Subrogation (subrogasi bagi penanggung), dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menentukan bahwa tertanggung yang telah membayar kerugian, dari suatu benda yang dipertanggungkan mendapat semua hak-hak yang ada pada si tertanggung terhadap orang ketiga mengenai kerugian itu, tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak dari penanggung terhadap orang ketiga. Subrogasi menurut Undang-undang hanya dapat berlaku apabila terdapat dua faktor yaitu:

Baca Juga

  1. Tertanggung disamping mempunyai hak terhadap penanggung juga mempunyai hak terhadap pihak ketiga.
  2. Hak-hak itu timbul karena kerugian. Hak subrogasi timbul dengan sendirinya (ipso facto) sehingga tidak perlu ditentukan dalam polis sebagai klausula subrogasi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel