Harta Bersama Menurut Hukum Adat
Thursday, 14 September 2017
SUDUT HUKUM | Menurut hukum adat yang dimaksud dengan harta bersama adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat perkawinan. baik harta kerabat yang dikuasai, maupun harta perseorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, Harta pencaharian hasil bersama suami istri, dan barang-barang hadiah. Kesemuanya di pengaruhi oleh prinsip kekerabatan yang dianut suami istri setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami istri setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami istri bersangkutan.

Dari pengertian diatas, maka harta perkawinan itu dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu:
- Harta yang diperoleh sebelum perkawinan oleh para pihak karena usaha masing-masing. Harta jenis pertama ini adalah hak dan dikuasai oleh masing-masing pihak. Bila terjadi putusnya perkawinan harta kembali kepada masing-masing pihak suami istri.
- Harta yang pada saat mereka menikah diberikan kepada kedua mempelai itu mungkin berupa modal usaha atau berbentuk perabot rumah tangga dan sebagainya. Manakala terjadi perceraian harta tersebut kembali kepada masing-masing keluarga yang memberikan semula.
- Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tetapi bukan karena usahanya, misalnya karena hibah, wasiat atau warisan, harta inipun manakala terjadi perceraian kembali kepada keluarga asal.
- Harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan berlangsung, atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Harta ini manakala terjadi perceraian dibagi secara imbang segendong sepikul atau mungkin berbagi sama banyaknya. Dilihat dari sudut banyaknya sedikitnya atau besar kecilnya usaha mereka suami istri itu masing-masing.