-->

Pencegahan Perkawinan

SUDUT HUKUM | Pencegahan perkawinan adalah usaha untuk membatalkan perkawinan sebelum perkawinan itu berlangsung. Perncegahan perkawinan itu dapat dilakukan apabila calon suami atau calon istri yang akan melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam yang termuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Perkawinan, yaitu perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan. Peraturan Nomor 9 Tahun 1975 tidak mengatur lebih lanjut mengenai pencegahan perkawinan ini. Tidak diaturnya mengenai pencegahan perkawinan dalam peraturan pelaksanaan, agak mengherankan, mungkin pembuat peraturan pelaksanaan menganggap sudah cukup apa yang diatur di dalam undang-undang.

Pencegahan Perkawinan


Tujuan pencegahan perkawinan adalah untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum agamanya dan kepercayaannya serta perundang-undangan yang berlaku. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Selain itu pencegahan perkawinan dapat pula dilakukan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai lainnya. 

Dalam Pasal 14 sampai 16 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan siapa-siapa yang berhak mengajukan pencegahan perkawinan, yaitu:

Baca Juga

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai.
  • Saudara dari salah seorang calon mempelai.
  • Wali nikah dari salah seorang calon mempelai.
  • Wali dari salah seorang calon mempelai.
  • Pengampu dari salah seorang calon mempelai.
  • Pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai.
  • Pejabat yang ditunjuk, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Pencegahan perkawinan yang dapat dilakukan pegawai pencatat perkawinan berkenaan dengan pelanggaran: calon mempelari belum cukup umur (19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita), terkena larangan melangsungkan perkawinan, terikat tali perkawinan dengan orang lain, dan tidak memenuhi tata cara pelaksanaan perkawinan yang diatur dalam hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel