Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Sunday, 17 September 2017
SUDUT HUKUM | Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, pengertian harta bersama sejalan dengan pengertian harta bersama dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 35 yaitu harta benda yang diperoleh suami istri selama berlangsungnya perkawinan . Dalam pasal 85 KHI disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri, bahkan dalam pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan istri karena perkawinan.
Karena kompilasi Hukum Islam ini berada di Indonesia yang kebanyakan masyarakat masih menganut hukum adat, maka ketika terjadi perkawinan, secara langsung terjadi percampuran harta kekayaan, adapun harta hadiah atau warisan tetap dibawah penguasaan masing-masing selama para pihak tidak menentukan lain.